
SOFIFI,LM.com- PT. Intimkara diduga melakukan penambangan batuan atau galian C, tanpa didukung dengan dokumen izin resmi dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikeluarkan melalui integrasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), di areal kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, dokumen izin penambangan galian C milik PT. Intim Kara diduga tidak berlaku atau mati sejak Agustus tahun 2025. Dan diduga beroperasi tanpa didukung dengan dokumen izin terbaru, Namun demikian, PT. Intim Kara masih bebas melakukan penambangan tanpa dikenakan sanksi hukum oleh aparat penegak hukum (APH).
Kondisi tersebut memicu reaksi publik, terutama warga di dua Desa yakni Desa Durian dan Desa Ampera, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan. Mereka mempertanyakan selama 11 bulan terhitung dari Agustus 2025 hingga Juni 2026 ini, belum adanya penindakan secara resmi oleh aparat penegak hukum (APH) terkhusus diantaranya Polda Maluku Utara dan Polrestabes Tidore Kepulauan (Tikep).
Padahal, penambangan dokumen tanpa izin resmi itu sangat mengkhawatirkan warga, terkait dampak lingkungan di kali Oba yang kian parah, abrasi di pesisir kali sampai ke perkebunan warga hingga sebagian warga kehilangan kelapa.
Kepala Desa Durian, Fiktor Pareta di konfirmasi wartawan media ini perihal aktifitas PT. Intimkara itu dia membenarkan bahwa perusahan tersebut memiliki izin. Namun, izinnya itu sudah berakhir di bulan Agustus tahun 2025.
“Kalau seingat saya waktu itu, ketika ada pembangunan jalan usaha tani kemudian saya coba mau pake material di kali Oba, lalu pihak perusahan mengatakan ini wilayah PT. Intimkara dan informasi yang saya dapatkan terkait dokumen izin milik perusahaan PT. Intim Kara itu sudah berakhir di bulan Agustus,”ujar Fiktor
Amatan Media ini di lapangan, Rabu (17/6/2026), PT. Intimkara terlihat masih terus melakukan penambangan galian C di areal kali Oba, Tidore Kepulauan dengan status perizinan yang diduga mati sejak Agustus 2025.
“Kalau IUP-nya sudah mati Agustus 2025, mestinya kegiatan tambang berhenti total. Faktanya di lapangan alat berat masih beroperasi setiap hari,” tegas salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, IUP dan dokumen lingkungan UKL-UPL milik PT. Intimkara juga diduga telah habis masa berlakunya sejak Agustus 2025. Namun, aktivitas penambangan masih terus berlanjut, tanpa izin aktif.
Hal tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sanksi pidana maksimal penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar.
Warga yang diwawancarai juga mengatakan bahwa luasan penambangan PT. Intimkara diduga melebihi areal dan tidak sesuai izin.
“Sebagian areal perkebunan warga juga terkena dampak seperti abrasi, membuat kelapa ada sebagian yang rubuh, ia juga menabahkan bahwa sumur warga di desa Durian sebagian besar mengalami kekeringan, akibat debit air yang menurun, dikarenakan aktifitas yang diduga penggaliannya semakin dalam,” tegas warga
Ia juga meminta agar supaya Polda Maluku Utara Polres Tidore Kepulauan, dan Polsek Oba Utara segera menghentikan aktivitas serta memproses hukum para pelaku penambang tanpa izin resmi. Sebab, sebagai warga Negara semua harus taat dan tidak bisa kebal hukum.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya konfirmasi pihak PT. Intimkara, Polres Tidore Kepulauan dan Polda Maluku Utara. (opan)