
HALTENG,LM.com- Polemik kesepakatan antara masyarakat terdampak aktivitas pertambangan dan pihak terkait di Kabupaten Halmahera Tengah mendapat sorotan.
Ikatan Pelajar Mahasiswa Tepeleo (IPM-T) Jabodetabek meminta Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah.
Menurut Rara, evaluasi terhadap Kadis DLH penting dilakukan untuk memastikan fungsi pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan berjalan sebagaimana mestinya.
Dinilai Gagal Menjalankan Fungsi Secara Optimal
Rara menilai sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat menunjukkan adanya dugaan kegagalan dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, komunikasi publik, dan tindak lanjut terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
“Bupati perlu mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ketika masyarakat mempertanyakan tindak lanjut kesepakatan, proses verifikasi, hingga pengendalian debu, pemerintah harus hadir memberikan penjelasan dan solusi yang jelas,” kata Rara
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada individu, melainkan sebagai bentuk kepedulian pelajar dan mahasiswa asal Halmahera Tengah terhadap kondisi masyarakat di daerah.
Ultimatum Satu Bulan Berlalu
Sebelumnya, masyarakat dan Fagawene menyampaikan bahwa telah terdapat Berita Acara Kesepakatan yang memuat sejumlah poin tindak lanjut dengan batas waktu satu bulan.
Namun, setelah batas waktu tersebut berlalu, masyarakat mengaku belum melihat pelaksanaan seluruh poin sebagaimana yang diharapkan.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah proses verifikasi yang disebut telah selesai. Masyarakat dan forum Fagawene mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Rara meminta pemerintah tidak mengabaikan keberatan masyarakat dan memastikan setiap proses verifikasi dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau masyarakat yang terdampak tidak dilibatkan, tentu muncul pertanyaan mengenai transparansi proses tersebut. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka,” ujarnya
Penyiraman Jalan Juga Menjadi Sorotan
IPM-T Jabodetabek turut menyoroti persoalan pengendalian debu di wilayah terdampak.
Berdasarkan keterangan masyarakat, penyiraman jalan yang sebelumnya disepakati ditingkatkan menjadi tiga kali sehari disebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut dikhawatirkan kembali meningkatkan debu di sekitar permukiman warga.
Rara meminta persoalan tersebut segera ditangani karena pengendalian dampak lingkungan tidak seharusnya berhenti hanya karena proses administrasi atau pertemuan telah selesai.
Minta Bupati Turun Tangan
Rara berharap Bupati Ikram Malan Sangadji mengambil langkah konkret dengan mengevaluasi kinerja DLH, terutama dalam hal komunikasi dengan masyarakat, pelaksanaan kesepakatan, serta pengawasan terhadap persoalan lingkungan.
“Bupati memiliki kewenangan untuk memastikan perangkat daerah bekerja maksimal. Kalau ada persoalan di lapangan dan masyarakat merasa tidak mendapatkan respons yang memadai, evaluasi adalah langkah yang wajar,” tegasnya.
Ia juga meminta DPRD Halmahera Tengah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan.
IPM-T Jabodetabek: Jangan Sampai Masyarakat Kehilangan Kepercayaan
Menurut Rara, persoalan lingkungan di wilayah pertambangan harus ditangani dengan pendekatan yang transparan dan melibatkan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat melemah apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak segera ditindaklanjuti.
“Jangan sampai masyarakat merasa kesepakatan hanya dibuat untuk meredam persoalan sementara. Pemerintah harus membuktikan bahwa setiap kesepakatan benar-benar dihormati dan dilaksanakan,” katanya.
IPM-T Jabodetabek menyatakan akan terus memberikan perhatian terhadap isu-isu pembangunan dan persoalan masyarakat Tepeleo, termasuk isu lingkungan dan tata kelola pemerintahan di Halmahera Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan evaluasi tersebut maupun tudingan mengenai tidak optimalnya pelaksanaan Berita Acara Kesepakatan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, maupun pihak terkait lainnya. (Ikhy)