Kesepakatan Satu Bulan Berlalu Diabaikan. Oktaviana Minta Bupati Copot Kepala DLH Halteng

Flayer Foto Berita

HALTENG,LM.com- Satu bulan pasca  penandatanganan berita acara kesepakatan antara masyarakat terdampak aktivitas pertambangan dan pihak terkait, pelaksanaan sejumlah poin kesepakatan kembali menuai sorotan.

Oktaviana Kristin Takuling menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah yang dinilai tidak terbuka dalam menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Ia meminta Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait persoalan tersebut.

Menurut Oktaviana, batas waktu satu bulan yang sebelumnya disepakati telah berlalu. Namun, masyarakat dan Fagawene mengaku belum melihat tindak lanjut yang sesuai dengan poin-poin dalam Berita Acara Kesepakatan.

“Sudah satu bulan sejak kesepakatan ditandatangani. Kami mempertanyakan apa tindak lanjut pemerintah terhadap kesepakatan tersebut. Jangan sampai kesepakatan hanya berhenti di atas kertas,” kata Oktaviana.

Verifikasi Dipersoalkan karena Masyarakat dan Fagawene Disebut tidak Dilibatkan

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah proses verifikasi. Masyarakat dan Fagawene mempertanyakan informasi yang menyebutkan proses verifikasi telah selesai, sementara mereka mengaku tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam proses tersebut.

Mereka menilai proses verifikasi seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang disebut dalam Berita Acara Kesepakatan.

Oktaviana meminta hasil verifikasi yang dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat tidak serta-merta dijadikan dasar untuk mengambil keputusan.

“Kalau memang verifikasi sudah selesai, masyarakat ingin tahu prosesnya seperti apa, siapa yang dilibatkan, dan apa hasilnya. Jangan sampai masyarakat yang terdampak justru tidak dilibatkan,” ujarnya.

Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah pengendalian debu di kawasan permukiman.

Dalam kesepakatan sebelumnya disebutkan adanya peningkatan frekuensi penyiraman jalan menjadi tiga kali sehari. Namun, menurut keterangan masyarakat dan Fagawene, aktivitas penyiraman jalan menggunakan water truck justru disebut berhenti setelah pelaksanaan RDP.

Kondisi tersebut dikhawatirkan kembali meningkatkan paparan debu di sekitar permukiman warga.

Juru Bicara Fagawene menyebut penghentian penyiraman bertolak belakang dengan kesepakatan yang telah dibuat.

“Kesepakatannya tiga kali sehari, tetapi sekarang justru tidak ada penyiraman. Masyarakat kembali berhadapan dengan debu,” kata Juru Bicara Fagawene, Oktaviana Kristin takuling,

Perwakilan Masyarakat Datangi DPRD Halteng

Untuk mendapatkan kejelasan, perwakilan masyarakat dan Fagawene kemudian mendatangi DPRD Halmahera Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, disebut turut menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mempertanyakan tindak lanjut Berita Acara Kesepakatan.

Namun, menurut pihak masyarakat, penjelasan yang diterima belum memberikan kepastian mengenai pelaksanaan seluruh poin kesepakatan.

Masyarakat kemudian meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kesepakatan yang telah dibuat tidak diabaikan.

Minta Bupati Evaluasi Kepala DLH

Atas kondisi tersebut, Oktaviana meminta Bupati Halmahera Tengah turun tangan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan perangkat daerah menjalankan hasil kesepakatan dan memberikan ruang komunikasi kepada masyarakat.

“Bupati harus mengevaluasi persoalan ini. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan komunikasi yang tertutup. Kalau ada kesepakatan yang sudah ditandatangani, semua pihak harus menghormatinya,” tegas Oktaviana.

Lima Tuntutan Masyarakat dan Fagawene

Masyarakat dan Fagawene mendesak pemerintah daerah :

1. Menghentikan penggunaan hasil verifikasi sepihak dan melakukan verifikasi ulang dengan melibatkan masyarakat serta Fagawene.

2. Mengembalikan penyiraman jalan sesuai kesepakatan, yakni tiga kali sehari.

3. Membuka komunikasi antara DLH dengan masyarakat serta memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut kesepakatan.

4. Melaksanakan seluruh poin Berita Acara Kesepakatan tanpa perubahan sepihak.

5. Meminta DPRD Halmahera Tengah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan.

Persoalan ini menjadi penting karena sebelumnya masyarakat di wilayah Halmahera Tengah telah menyuarakan dampak lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Forest Watch Indonesia (FWI) pada 2023 juga pernah memberitakan kondisi Sungai Akedoma di Desa Lelilef yang menurut keterangan warga mengalami perubahan kualitas air di sekitar kawasan pertambangan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada Mei 2026 menyatakan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menjadi bagian dari agenda pemerintahan Bupati Ikram Malan Sangadji.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah. (Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *