
SOFIFI,LM.com- Pemerintah Provinsi Maluku Utara dibawah pimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur, Hi. Sarbin Sehe ditahun 2025 kemarin tercatat masih belum menyelesaikan tunggakan krpada pihak ketiga dengan nilai ratusan milyara rupiah.
Utang tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2024 S.D 2025 (S.D Oktober 2025) pada Pemerintah Provinsl Maluku Utara Nomor : 34/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025
Dalam termuan tersebut dijelaskan secara rinci bawah Pemerintah Provinsi Maluku Utara Belum memprioritaskan Pembayaran. Kewajiban Kepada Pihak Ketiga CaLK LKPD Tahun 2024 (audited) Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat nilai utang Belanja per 31 Desember 2024 scbesar Rp1.016.907.328.894,95 Atas nilai utang Belanja tersebut, masih terdapat nilai yang belum tercatat karena belum melalui proses review oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Hasil pemeriksaan secara uji petik serta hasil permintaan keterangan pada Pejabat Fungsional Perencana pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, diketahui bahwa masih terdapat Utang Belanja yang belum dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2025 sebesar Rp192.051.571.104,00. Utang Belanja tersebut merupakan kewajiban kepada pihak ketiga dalam periode Tahun 2021 s.d. 2024.
Dinas PUPR, utang Belanja per 31 Desember 2024 sebesar Rp223.777.277.291,00 dan dianggarkan dalam APBD-P tahun 2025 sebesar Rp73.189.252.504.00 dan yang belum dianggarkan sebesar Rp150.588.024.787.00 dan Dinas Pendidikan sebesar Rp49.484.847.549,00, dianggarkan di APBD Perubahan sebesar Rp8.021.301.232,00 dan yang belum dianggarkan sebesar Rp41.463.546.317.00
Maka total utang belanja Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan sebesar Rp273.262.124.840.00 yang sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp81.210.553.736,00, yang belumlah dianggarkan sebesar Rp192.051.571.104,00.
Pemeriksa telah menyampaikan permintaan keterangan kepada TAPD melalui Kepala Bidang Anggaran BPKAD. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir pemeriksa belum menerima penjelasan atas permasalahan tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan pada Pasal 171 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala SKPD menyusun RKA SKPD berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayah (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. (Red)