
TERNATE,LM.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (06/07/2026) didemo oleh gabungan masa dari Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara yakni Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate dan FPAKI Maluku Utara.
Koordinator aksi, Juslan J. Hi Latif, mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Ketua KONI Maluku Utara maka proses penyidikan seharusnya sudah mengarah pada penetapan tersangka agar tidak menimbulkan kesan penanganan perkara berjalan di tempat.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dengan mempercepat penuntasan perkara dan tidak ragu menetapkan siapa pun yang bertanggung jawab sesuai alat bukti dan ketentuan hukum,”tegas Juslan
Menurut Juslan, sejumlah kasus Kejahatan Korupsi di Pemprov Maluku Utara, yang telah mencuat dan sangat menyita perhatian publik akhir-akhir ini yakni kasus korupsi tunjangan dan operasional pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Periode 2019 – 2024 yang mencapai ratusan milyar, yang saat ini di tangani oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, korupsi berjamaah itu sampai saat ini belum ada penetapan tersangka walaupun sudah ada puluhan pejabat yang di periksa oleh kajaksaan tinggi. Selain itu, Kasus Penyimpangan Pemangkasan secara sepihak oleh Karo Kesra, Anggaran Belanja Hibah Barang Senilai 2 Miliyar yang jelas-jelas sudah berkontrak, dan anggaran tersebut di ketahui di alihkan ke Kegiatan Pesparawi XVI Nasional di Manokwari yang sebelumnya kegiatan Pesparawi tersebut tidak masuk dalam Postur APBD – Induk 2026.Sementara terdapat salah satu paket yakni Pengadaan alat musyik Senilai Rp.435 Juta Justru tidak mengalami pemangkasan anggaran dan dugaan paket tersebut penyedianya adalah Karo Kesra.
Kemudian, salah satu kasus Korupsi juga saat ini telah di tangani oleh Pidsus Kejaksaan tinggi Maluku Utara, Yakni Kasus Korupsi anggaran belanja hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024, senilai Rp. 12 Miliyar.
Kejaksaan Tinggi sudah memeriksa Pulahan Saksi dari Kasus ini Termasuk Mantan Ketua KONI Maluku Utara, Jasman Abubakar, Dana Hibah KONI Sebesar Rp. 12 Miliyar tersebut di salurkan melalui Dinas Pemuda & Olahraga dengan mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 800/19.1/NPHD/Dispora/2024, Tanggal 29 januari 2024 dan Nomor : 800/54.1/NPHD/Dispora/2024, Tanggal 9 Agustus 2024. Namun Terdapat sejumlah aitem kegiatan belanja sebanyak 14 Aitem yang bermasalah karena tidak ada bukti pertanggungjawaban yang sah, Yakni misalkan Biaya Suku Cadang Kendaraan dinas kesekretaritan KONI senilai Rp. 18.800.000, Biaya Sewa gedung Sekretariat Senilai Rp.110.000.000, biaya makan mnum Staf harian senilai Rp.43.000.000, biaya hasa servis Kendaraan Senilai Rp.10.000.000, Biaya Tikep PP forkopimda pada pelaksanaan PON XXI Senilai Rp.25.000.000, Biaya Perlengkapan Cabang Olahraga yang lolos PON senilai Rp.100.000.000, biaya BBM Kontingen selama PON XXI Aceh Senilai Rp.60.000.000, biaya Pemeriksaan Kesehatan atlet dan kontingen senilai Rp.60.000.000, Biaya Rapat Rutin & Rapat Koordinasi, Biaya Publikasi Media, dan biaya kunsumsi pada beberapa kegiatan internal juga menjadi temuan.
Dari sejumlah kasus tersebut, kami yang tergabung dalam Front Bersama Anti Korupsi – Maluku Utara (GPM) Ternate- FPAKI Maluku Utara) mendesak Kejati Maluku Utara segera memproses dan menetapan tersangka terhadap sejumlah kasus yang telah kamia sampaikan,”tegas Juslan
Adapun kasus yang disampaikan GPM dan FPAKI Malut adalah :
1. Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi, segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Hibah KONI Maluku Utara Senilai Rp. 12 Miliyar tahun anggaran 2024.
2. Segera tetapkan tersangka Mantan ketua KONI Maluku Utara, Jasman Abubakar.
3. Mendesak kepala kejaksaan Tinggi usut tuntas dan gelar perkara penetapan Tersangka Kasus Korupsi anggaran tunjangan / Operasional DPRD Provinsi Maluku Utara Periode 2019 – 2024
4. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi, Segera Panggil dan Periksa Karo Kesra Provinsi Maluku Utara, terkait pemangkasan Anggaran Belanja Hibah Barang yang sudah berkontrak senilai 2 Miliyar di alihkan ke kegiatan Pesparawi Nasional di Manokwari.
5. Segera periksa maro Kesra Provinsi Maluku Utara, atas dugaan permainan proyek pengadaan alat musyik senilai 435 Juta yang di duga tidak di pangkas. (Red)