
TERNATE,LM.com- Piutang Retribusi sewa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Ternate yang bersumber dari lahan bangunan SPBU Soasio kembali menjadi sorotan. Anehnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, tampaknya tidak berani melakukan penagihan kepada pemilik usaha tersebut.
Padahal, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2024 Nomor 13.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, tercatat adanya piutang retribusi penyewaan tanah dan bangunan pada lahan SPBU Soasio yang belum terselesaikan.
Nilainya tidak kecil, karna piutang tahun 2023 tercatat sebesar Rp393.750.000, sedangkan piutang tahun 2024 mencapai Rp476.473.500.
Persoalannya, piutang yang telah tercatat dalam dokumen pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya penerimaan daerah yang belum masuk ke kas daerah. Kondisi ini sekaligus mempertanyakan efektivitas pengelolaan dan penagihan retribusi oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
Dugaan pembiaran terhadap piutang retribusi SPBU Soasio, belakangan diketahui milik keluarga salah satu anggota DPRD Kota Ternate ini perlu dijawab BP2RD. Sebab, ketika kewajiban retribusi telah muncul dan tercatat sebagai piutang daerah, pemerintah daerah tidak cukup hanya mencatatnya dalam laporan keuangan, tetapi harus memastikan proses pemungutan dan penagihannya berjalan sesuai ketentuan.
Padahal secara regulasi, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menempatkan pajak dan retribusi sebagai sumber penerimaan daerah. UU tersebut juga mengatur kewenangan daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara khusus mengatur mekanisme pemungutan, pembayaran dan penyetoran, pemeriksaan, hingga penagihan pajak dan retribusi serta penghapusan piutang. Artinya, keberadaan piutang bukan alasan untuk membiarkannya tanpa kejelasan tindak lanjut.
Keberadaan piutang SPBU Soasio, yang tidak lain milik keluaga salah satu Anggota DPRD Kota Ternate, dengan nilai ratusan juta menjadi pertanyaan serius terhadap sistem pengendalian dan manajemen penerimaan daerah.
Apalagi, piutang tersebut berasal dari pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan. Setiap rupiah yang tidak tertagih berpotensi mengurangi ruang penerimaan daerah dan pada akhirnya memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai kebutuhan publik.
Karena itu, BP2RD perlu membuka secara terang siapa pihak yang menunggak, sejak kapan tunggakan terjadi, apa dasar penetapan retribusinya, langkah penagihan apa yang telah dilakukan, serta berapa nilai yang sudah berhasil ditagih hingga 2026.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: jika piutang tersebut telah ditemukan dan tercatat dalam LHP, mengapa sampai kini masih menjadi persoalan?
Kondisi tersebut juga perlu dijelaskan oleh BP2RD agar publik tidak menilai adanya pembiaran terhadap kewajiban retribusi yang seharusnya menjadi hak Pemerintah Kota Ternate.
Jika memang telah dilakukan penagihan, BP2RD semestinya dapat menunjukkan dokumen pendukung berupa surat tagihan, teguran, berita acara, atau langkah administratif lainnya.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat langkah penagihan yang memadai, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas angka piutang dalam laporan keuangan, tetapi menyentuh efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan dalam pengelolaan penerimaan daerah.
UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menempatkan penyelenggaraan pemerintahan pada prinsip kepastian hukum, pemerintahan yang baik, transparansi, serta tindakan pejabat yang berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, ratusan juta bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan. Nilai tersebut merupakan penerimaan daerah yang tercatat sebagai piutang dan membutuhkan kejelasan mengenai proses penagihan serta penyelesaiannya.
BP2RD Kota Ternate pun patut memberikan penjelasan terbuka : apakah piutang SPBU Soasio benar-benar sedang ditagih, sudah ditagih namun belum dibayar, atau justru dibiarkan mengendap tanpa tindakan yang jelas. (Red)