
HALTIM,LM.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur setiap tahun menganggarkan dana partai politik (Parpol), salah satunya adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) karena memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, dalam proses pencairan anggaran partai Gelora diduga kuat ada manipulasi dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Ketua DPD Gelora Halmahera Timur (Haltim).
Dugaan pemalsuan itu terungkap atas video pernyataan dari Mantan Pj Sekretaris DPD Partai Gelora, Abdon dJobubu. Dalam keterangan nya, Abdon mengaku bahwa sudah lama dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Tatam Kecamatan Wasile Utara bukan lagi sebagai Sekretaris Partai Politik di Kabupaten Halmahera Timur. “Jadi, tanda tangan saya dalam proposal bantuan keuangan Partai Gelora Halmahera Timur yang di ajukan oleh DPD Partai Gelora tertanggal 08 Desember 2025 yang di tanda tangani Pj Ketua DPD Gelora, Muhammad Ramdhan Hi. Murid dan saya (Abdon dJobubu) sebagai Sekretaris untuk mencairkan anggaran sebesar Rp85.512.000.00 itu tidak benar alias palsu karena tanda tangan itu sangat berbeda dengan tanda tangan asli saya,”tegas Abdon
Praktisi Hukum, Irwan Abd Hamid ketika di konfirmasi Redaksi terkait ikhwal tersebut dia mengatakan, kalau surat yang ditandatangani Abdon kontras karena bukan posisinya sebagai Sekretaris Parpol lagi maka itu pelanggaran karena ada pemalsuan. Sebab, tidak mungkin seorang Sekdes masih menanda tangani dokumen permohonan usulan pencairan anggaran parpol yang notabene bertentangan dengan yuridis formal hukum sebagai seorang aparatur pemerintah desa,”ujar Irwan
Menurut Irwan, pemalsuan tanda tangan diatur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang pada pokoknya dapat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun maka demi penegakkan hukum dia mendesak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Timur agar segera melakukan tindakan penyelidikan demi penegakan hukum.
“Yang bisa diungkap ini adalah Polres Halmahera Timur maka saya sarankan Kapolres segera panggil Ketua Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Halmahera Timur, Ramdhan Hi. Murid untuk dimintai keterangan seputar dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen permohonan itu,”pinta Irwan
Hingga berita ini di turunkan, Redaksi Media ini masih upaya konfirmasi kepada Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Halmahera Timur seputar dugaan pemalsuan tanda tangan itu. (Red)