
TERNATE,LM.com- Pengadaan 8 unit sped boad milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera dengan pagu anggaran sebesar Rp8 milyar dinilai bermasalah itu terus menjadi sorotan. Pasalnya, spead boat itu setelah diserahkan ke masing-masing Kepala Puskesmas, tetapi tidak bisa digunakan sama sekali dan bahkan hanya menjadi pajangan.
Padahal, proyek pengadaan delapan unit speed boat Puskesmas Keliling Laut oleh Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2023 senilai Rp8 milyar itu kuat dugaan sebagai bentuk kelalaian berat yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarja H Rivai mengatakan, pengadaan 8 unit sped boat yang di mestinya di gunakan oleh tenaga kesehatan di Kecamatan justru tidak bisa difungsikan sama sekali maka harus menjadi perhatian serius dari lembaga adyaksa. Sebab, masalah ini telah dilaporkan tahun 2025 lalu.
“Kadis Kesehatan Halmahera Selatan (Halsel), Asiyah Hasym mengklaim sped boat itu nisa digunakan lalu, tetapi 1 unit sped boat yang diberikan kepada Puskesmas Obi sudah tenggelam dan Kepala Puskesmas Kayoa Barat juga mengakui sped itu tidak bisa digunakan, lalu dalil apalagi yang dipakai untuk membohongi publik,”tandasnya
Terhadap persoalan terserbut, pihaknya mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sufari untuk tidak membiarkan kasus itu mengendap di meja penyidik pidana khusus (Pidsus). “Kami terus memantau perkembangan kasus itu, kalau pun Kejati Malut tidak serius maka kami akan laporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia supaya bisa menjadi atensi untuk kasus itu segera di tindak lanjuti,”tegas Sarjan
Diketahui, Puskesmas Keliling (Pusling) yang bermasalah dalam pengadaan nya adalah Puskesmas Bibinoi, Wayaua, Guruapin, Lelei, Busua, Wayaloar, dan Dolik dan Laiwui (tenggelam). (Red)