
JAKARTA,LM.com- Kasus pengadaan 8 unit sped boad milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp8 milyar dinilai bermasalah terus menjadi sorotan. Pasalnya, sped itu setelah diserahkan ke masing-masing Kepala Puskesmas, tetapi tidak bisa digunakan sama sekali dan bahkan ada yang sudah tenggelam.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Brayen Putra Lajame mengatakan, pengadaan 8 unit sped boad yang mestinya di gunakan oleh tenaga kesehatan di Kecamatan untuk melakukan pelayanan justru tidak bisa digunakan sama sekali, maka itu harus menjadi perhatian serius dari lembaga adyaksa. Sebab, masalah ini telah dilaporkan tahun 2025 lalu.
“Kadis Kesehatan Halmahera Selatan (Halsel), Asiyah Hasym mengklaim sped boat itu bisa digunakan tapi, 1 unit sped boat yang diberikan kepada Puskesmas Obi sudah tenggelam dan Kepala Puskesmas Kayoa Barat juga mengakui sped yang diberikan itu tidak bisa digunakan, lalu dalil apalagi yang dipakai untuk membohongi publik,”tandasnya
Terhadap persoalan tersebut, pihaknya mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sufari untuk tidak “mempetieskan” kasus itu mengendap di meja penyidik pidana khusus (Pidsus). “Kami terus memantau perkembangan kasus itu, kalau pun Kejati Malut tidak serius maka kami akan laporkan ke Jampidsus Kejagsaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia,”tegas Byaren (Red)