BBM Milik Nelayan di SPBUN Panamboang Jadi Ladang Bisnis Pengusaha Tanpa Izin

Mobil Angkutan BBM di SPBUN

HALSEL,LM.com- Praktek mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Satasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Panamboang mulai terungkap. Pasalnya, BBM yang diperintukkan melayani nelayan itu nekat dibeli oleh pegusaha kemudian dijual bebas ke depot Mini. 

Hasil penelusuran sejumlah media, praktek itu berlangsung sudsh cukup lama hingga akhir pekan ini ditemukan satu Mobil Pick Up dengan nomor polisi DW.8454.AQ di area SPBUN untuk memuat BBM sebanyak 750 liter.

Diketahui mobil tersebut milik salah seorang pengusaha BBM Ilegal Haji Nusu beralamat di lingkungan Desa Labuha.

750 liter BBM mafia tersebut di salurkan Haji Nusu ke depot mini di sepanjang jalan Kota Labuha. “Saya hanya beli 750 liter, BBM ini akan saya jual kepada depot-depot mini yang di sepanjang jalan Kota Labuha,” ungkap Haji Nusu ketika ditemui di lokasi SPBUN Panamboang.

Sementara, pengawas SPBUN Panamboang Sarif, ketika ditemui di ruang kerjanya Sarif berdalih, BBM yang dijual adalah BBM non Subsidi. 

Padahal, dalam aturan, BBM di SPBUN diperuntukkan khusus untuk nelayan dan usaha perikanan, bukan untuk pedagang umum atau industri lainnya

Berikut ini aturan Peruntukan BBM di SPBUN

Tujuan Utama : SPBUN didirikan untuk memudahkan nelayan kecil/tradisional mendapatkan BBM bersubsidi secara resmi guna menunjang operasional melaut.

Pengguna yang Berhak Solar bersubsidi di SPBUN dikhususkan bagi kapal nelayan dengan tonase di bawah 30 Gross Ton (GT).

Penyalahgunaan: Penggunaan BBM SPBUN oleh pihak di luar nelayan, seperti pedagang eceran atau industri, merupakan pelanggaran terhadap peraturan. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi denda dan pidana.

SPBUN beroperasi di bawah pengawasan Pertamina dan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat untuk memastikan kuota solar subsidi benar-benar diterima oleh nelayan. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!