
SOFIFI,LM.com- Gubernur Maluku Utara dianggap tidak menghargao lembaga Dewan Oerwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, beberapa kali sidang selalu saja mebgurus Wakil Gubernur yang menyampaikan Rancangan Peratiran Daerah (Ramperda).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba menegaskan komitmenya tetap mengacu pada aturan tata tertib DPRD, yang tidak bisa didelegasikan atau diwakili sehingga 6 Ranperda tersebut harus disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjhoanda.
“Kita harus taat aturan karena itu saya minta Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara, menyampaikan 6 (Enam) Ranperda tersebut, bukan tanpa dasar, tetapi mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tatatertib DPRD,”tegas Nazlatan
Politisi Perempuan yang biasa disapa Nazla ini juga menambahkan bahwa Pasal 18 poin ke-3 dalam UU DPRD Tatatertib disebutkan penyampaian tidak dapat didelegasikan atau di wakili. “Kenapa saya minta Gubernur yang harus menyampaikan Ranperda secara langsung, karna ini soal kewajiban morilnya sebagai seorang kepala Pemerintahan, secara tidak langsung penyampaian seorang pemimpinan adalah bagian dari mensosialisasikan dan sekaligus menerapkan peraturan daerah yang telah kita sepakati,” tegas Nazla
Menurut Nazla, sidang paipurna ini bukan soal masalah internal, Rapat Paripurna yang diadakan oleh DPRD adalah terbuka untuk umum, maka dari itu, mekanisme tatatertib harus di jalankan, sesuai dengan UU yang sudah disahkan.
Menurur Nazla, tata tertib bukan hanya soal peraturan semata yang telah sepakati tapi peraturan harus dijalankan karena di sidang Pariourna inilah semua kepentingan masyarakat bisa disampaikan dan itu menjadi harapan masyarakat.
“Tidak menekan kehadiran Gubernur tapi saya menekankan kepada kedisiplinan, taat pada tatertib yang sudah disahkan bersama,” Tutup Nazla dalam wawancara (pan)