
TERNATE,LM.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (29/07/2026) ditangani gabungan organisasi dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia-Maluku Utara. Kedatangan masa aksi itu untuk menyampaikan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Koordinator Aksi, Juslan J. Latif mengatakan, Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan berbangsa, menghancurkan ekonomi negara, dan merampas hak-hak dasar masyarakat. Praktik ini lahir dari keserakahan, kesempatan, serta lemahnya sanksi hukum maka upaya pemberantasannya menuntut komitmen tegas tanpa pandang bulu dari lembaga Adyaksa di Provinsi Maluku Utara.
“Oleh karena ini kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari agar segera Memanggil da memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Barat, Agustinus Maholle, terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan Kasko 3 GT (Gross Ton) Kapal Tangkap fiberglass beserta alat tangkap ikan dan sarana keselamatan pelayaran, Senilai Rp.5.027.650.450 tahun Anggaran 2024,”koar Juslan dalam menyampaikan orasinya
Hal senada di sampaikan Aziz Abubakar dalam orasinya menyampaikan bahwa kerugian Negara akibat korupsi ini adalah menguras anggaran publik yang seharusnya dipakai untuk fasilitas umum dan kesejahteraan rakyat dan tentu menghilangkan rasa percaya masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Faktor Pemicunya karena didorong gaya hidup mewah dan sifat serakah.
“Atas dasar itu maka kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera panggil dan periksa pejabat pembuat komitmen PPK dan Kontraktor Penyedia jasa, Proyek Pengadaan Kasko 3 GT (Gross Ton) Kapal Tangkap fiberglass Beserta Alat tangkap Ikan dan sarana Keselamatan pelayaran tahun anggaran 2024 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Barat karena di duga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan,”pinta Aziz (Red)