
HALTENG,LM.com- Lembaga pengawasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (LPP-Tipikor) Kabupaten Halmahera Tengah mendesak Polda Maluku Utara mengusut dugaan perdagangan barang bekas dan Skrap ilegal di Kabupaten Halmahera Tengah.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky menyampaikan bahwa marak terjadi perdagangan barang bekas dan skrap ilegal di Halmahera Tengah. Buktinya, pemuatan barang bekas terjadi pada hari sabtu 25 Juli pukul 18:27 WIT dimana, terlihat di portal pintu masuk/keluar morieala Kabupaten Halmahera Tengah satu mobil truck dengan nomor polisi DG 8791 UW keluar dengan bermuatan standard bucket exavator.
“Ketika ditanya, supir truck itu mengaku bahwa muatan tersebut berasal dari PT. SS dan akan di berangkatkan menuju ternate. Barang bekas itu milik seseorang berinisial I,”ujar Fandi
Menariknya kata Fandi, supir truk itu secara terang-terangan menyampaikan selain membawa barang bekas juga membawa uang tip untuk petugas yang ada di portal morieala. “Petugas di portal moriela itu ada uang tip nya, sehingga tidak tahan,”ungkap Fandi meniru pernyataan sopir
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan. karena, tidak sesuai dengan kententuan UU NO 1 tahun 2023_ pasal 480 KUHP.
Sanksi Pidana bagi penada
Pedagang besi tua baik pembeli atau menampung besi dari hasil kejahatan (seperti pencurian fasilitas umum atau aset perusahaan) dapat dijerat ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Karena itu, Fandi meminta Polda Maluku Utara segara bertindak tegas terhadap pelaku usaha dugaan perdagangan barang bekas/skrap ilegal.
“APH wajib melakukan pencegahan dan penegakan hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,”bebernya
Terkait hal itu, awak media masih berupaya mengonfirmasi ke pihak pemilik usaha dugaan perdagangan barang bekas/skrap ilegal. (pan)