
TIFORE,LM.com– Praktik pelanggaran fungsi dan tata niaga BBM terungkap terang-terangan di Kelurahan Payahe. Pasalnya, salah satu pertashop yang diduga dimiliki oleh sapaan Ical yang juga diketahui Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, terbukti menghabiskan stok BBM jenis Pertamax secara massal untuk dijual kepada pengusaha galon, menyebabkan kelangkaan membuat warga pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat menderita berhari-hari tanpa pelayanan.
Padahal, kehadiran Pertashop adalah lembaga penyalur resmi skala kecil dari PT Pertamina (Persero) yang melayani kebutuhan bahan bakar, LPG, dan pelumas non-subsidi di tingkat desa atau wilayah yang belum terjangkau oleh SPBU standar.
Tetapi fakta di Lapangan ditemukan salah satu Wartawan Media Nasional Perthasop melakukan pelanggaran nyata dan terekam langsung oleh wartawan itu yang hendak mengisi bahan bakar kendaraannya.
Wartawan itu juga terpaksa menganti cukup lama karena seluruh perhatian petugas dan penanggung jawab lokasi justru tercurah untuk mengisi puluhan jeriken galon dalam jumlah besar.
Ketika wartawan berusaha menanyakan kejelasan kepada pihak pengelola lapangan terkait praktik pengisian galon yang mengorbankan konsumen kendaraan umum, pengelola justru membungkam diri dan sama sekali tidak menggubris pertanyaan yang diajukan. Sikap arogan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal ini berjalan di bawah perlindungan yang kuat.
Meskipun Pertamax bukan BBM bersubsidi, tujuan pendirian Perthasop mutlak adalah melayani pengguna akhir kendaraan bermotor, bukan berfungsi sebagai gudang grosir bagi pengecer luar. Namun, pemantauan membuktikan praktik ini sudah berlangsung lama dalam sehari stok dihabiskan untuk jerigen, keesokannya kosong total. Pengiriman ulang dari Pertamina terlambat berkepanjangan, memaksa warga pulang kecewa berulang kali.
Yang paling miris adalah sikap tutup mata aparat dan Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, hingga Polsek Oba seolah tidak peduli dan membiarkan pelanggaran berlanjut tanpa pengawasan, mengutamakan keuntungan pribadi di atas hak publik yang nyata. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apa pun dari Ical selaku pemilik sekaligus Anggota DPRD Tikep terkait temuan dan tuduhan tersebut.
Dasar Hukum & Sanksi Tegas
Perbuatan ini jelas melanggar aturan mutlak meskipun bukan barang subsidi :
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53, 54, 55):
Dilarang keras menyalahgunakan izin penyaluran, menimbun, atau mengalihkan pasokan hingga mengganggu ketersediaan layanan.
– Ancaman: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 Miliar.
Surat Edaran Dirjen Migas No. B-5214/2021:
– Menegaskan: Penyalur ritel (PERTshop) hanya boleh melayani pengguna akhir kendaraan, DILARANG keras menjual atau menyalurkan BBM kepada pengecer untuk diperdagangkan kembali.

Peraturan Menteri ESDM & Ketentuan Lisensi Operasional:
– Setiap lokasi pengisian wajib menjaga keseimbangan stok agar tidak terjadi kelumpuhan layanan massal, pengurasan stok sengaja merupakan pelanggaran berat izin usaha.
Sanksi Administratif & Pidana Lainnya:
– Pencabutan izin operasional secara permanen, penyitaan sisa stok, dan penghentian pasokan dari Pertamina.
– Jika terbukti merugikan hak publik dan menciptakan kelangkaan, dapat dikenakan pasal perbuatan yang merugikan kepentingan umum serta persekongkolan niaga.
Kepolisian, Inspeksi ESDM, dan Pemerintah Daerah harus membuka mata, turun ke lokasi, hentikan praktik kotor ini, dan copot izin usaha yang tidak berfungsi melayani rakyat! Jangan biarkan jabatan politik menjadi tameng kejahatan ekonomi.
Hingga berita ini di publis, Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan untuk mendapatkan tanggapan resmi. (Red)