
HALSEL,LM.com- Modus mafia BBM di SPBUN Panamboang terbilang rapi, terstruktur dan sestimatis akhirnya terungkap. Pratik gelap ini dilakukan pihak pengelola SPBUN dengan cara meminta rekomendasi dari Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah (BP3D) dengan alasan Stok BBM tidak mencukupi kuota nelayan, sehingga stok BBM untuk Nelayan di SPBUN Sayong juga dialihkan ke SPBUN Panamboang.
Setelah ditelusuri ternyata permintaan pihak pengelola SPBUN Panambang hanya sebagai modus. Sebab, kuat dugaan BBM tersebut dijual secara ilegal kepada pengusaha komersial yang ilegal salah satunya Haji La Nusu.
Haji La Nusu diketahui sering mengkut BBM di SPBUN mulai dari 750 liter hinga 1 Ton setiap minggunya, menggunakan Mobil Pick Up warna hitam dengan nomor polisi DW.8454.AQ. Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut di salurkan Haji Nusu ke depot mini di sepanjang jalan Kota Labuha
“Saya hanya beli 750 liter, BBM ini akan saya jual kepada depot-depot mini yang di sepanjang jalan Kota Labuha,” ungkap, Haji La Nusu ketika ditemui di lokasi SPBUN Panamboang
Muhammad Ezi Umar, anak dari CEO PT. Babang Raya memgaku BBM yang di jual kepada pengusaha karena kelebihan stok, dan pembelian BBM oleh pengusaha juga disinyair tanpa dokumen.
“Torang (Kami) jual juga karena stok Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi disini melimpah, contohnya kalau masuk minyak 1 ret bisa 3/6 hari baru abis bahkan 1 minggu, “jelas Ezi via WastApp, Rabu (15/04/2026) pukul 16.29 WIT
Diketahui, dalam aturan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex) di SPBU maupun SPBUN (SPBU Nelayan) tidak diperjualbelikan secara bebas (eceran), meskipun tidak seketat BBM bersubsidi.
Penjualan BBM Non Subsidi ke pengusaha lain (untuk tujuan komersial/bisnis kembali) harus memenuhi izin usaha niaga yang sah, bukan sekadar membeli di SPBU untuk dijual kembali.
Larangan Penjualan Eceran (Tanpa Izin).
Meskipun BBM-nya non subsidi, penyalur retail (SPBU/SPBUN) dilarang menjual BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan kembali, kecuali memiliki izin resmi.
Risiko Hukum :
Penjualan kembali tanpa izin resmi dapat dianggap sebagai niaga ilegal, yang melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (termasuk UU Cipta Kerja) dengan sanksi pidana dan denda.
Aturan Penjualan ke Sektor Industri/Pengusaha
Pengusaha lain (industri/perusahaan) yang membutuhkan BBM non subsidi dalam jumlah besar biasanya diarahkan untuk membeli dari agen atau distributor resmi (BU-PIUNU/Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum), bukan melalui SPBU atau SPBUN. (Red)