Diduga Ada Yang Tidak Beres Di Tender Proyek Jalan Trans Kobe. Polda Malut Diminta Periksa Kepala BPBJ, Hairil Hi Hukum

Tusry Karim

SOFIFI,LM.com- Kinerja BPBJ Provinsi Maluku Utara (Malut) tampaknya tidak baik-baik saja. Pasalnya, proses tender proyek pembangunan jalan dan jembatan trans SP4 Kobe di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp60,5 miliar menjadi titik masalah dan saat ini terus menjadi sorotan publik.  

Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Kota Ternate, Tusry Karin secara tegas mengatakan, tender proyek pembangunan jalan dan jembatan trans-SP4 Kobe di Kabupaten Halmahera Timur senilai 60,5 Miliar itu membuka tabir kebohongan bagi para pelaksana tender di BPBJ.

Sebab,  kontraktor pemenang tender proyek pembangunan jalan dan jembatan trans-SP4 Kobe Haltim, sepanjang 17 km, diduga bagian dari skema terselubung yang dimainkan oleh oknum yang ditugaskan mengelola proses tender di internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang dolakukan secara senyap dan rapih. 

“Kuat dugaan adanya skema kong kali-kong tersebut bisa dilihat dari pernyataan yang keluar langsung dari mulut mantan Kadis PUPR Morotai dan sekarang menjabat sebagai Plt Kepala Biro BPBJ, Hairil Hi. Hukum, yang mengaku tidak tahu menahu terkait profil dan asal muasal perusahaan pemenang tender,”tandas Tusry

Menurut Tusry, pengakuan ketidak tahuan kepala BPBJ, Hairil patut dipertanyakan, ada apa dibalik pernyataan tersebut! Padahal tugas dan fungsi BPBJ jelas menyediakan dokumen, pengelolaan LPSE dan lainnya.

“Jika terbukti lelang proyek dan pemenang tender yang dimenangkan kontraktor PT. Mina Fajar Abadi di antara 13 kontraktor lainnya tanpa melalui syarat dan tahapan maka jelas ini skema yang didesain sedemikian rupah oleh Plt. Kepala Biro BPBJ Hairil Hi. Hukum dan kroninya di Pemprov Malut dan ini terindikasi melakukan pelanggaran besar yang menyalahi prosedural hukum,” tutur Thusry

Thusry menegaskan, jika dalam proses tender ditemukan ada kejanggalan maka pelaksana atau panitia tender melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahan terbaru PERPRES No 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2025 dan Pergub Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025. 

“Kalau terjadi demikian, maka pelanggaran Hukum tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut mengembang, berefek pada kerugian Negara, untuk itu Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laso harus mencopot dan kepala Biro BPJB, Hairil dan kroni gharus diperiksa Polda Maluku Utara,” tegas Thusry

Hingga berita ini dipublish, wartawan media ini masih berupaya konfirmasi kepada Kepala BPBJ Malut. (pan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!