
SOFIFI,LM.com- Pangkalan kayu di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, milik salah satu pengusaha, An Lahmadi diduga tak kantongi izin resmi berupa SKSHHK-KO (kayu Olahan). Padahal, SKSHHK adalah dokumen Negara.
Peredaran kayu secara ilegal di Sofifi yang diduga tanpa izin resmi ini sudah berlangsug selama enam bulan. Ironisnya, kayu yang dusplai dari Gane Timur tanpa dokumen atau izin ini bisa lolos sampaikan ke daratan Oba, Sofifi, Tidore Kepulauan.
“Rata-rata kayu yang masuk ke Sofifi dipasok atau berasal dari daratan Gane Timur, sebelum masuk ke daratan Sofifi kayu terlebih dahulu di olah di salah satu perusahaan industri pengolahan kayu yang bernama UD. Putra Jaya,”ujar An Lahmadi.
Ketika dikonfirmasi wartawan Media ini, An Lahmadi dengan nada tinggi mengatakan dia punya dokumen izin semuanya lengkap. “Dokumen itu ada dimobil dan mobil dibawah suami ke Bubaneigo,”ujarnya
Sementara itu, Salim Sanusi yang tak lain adalah suami An Lahmadi ketika di konfirmasi wartawan via telepon seluler juga membenarkan hal tersebut bahwa SIPUHH milik UD. Putra Jaya benar-benar di blokir oleh KLHK. “Iya, sementara SIPUHH lagi di blokir jadi sekarang kami gunakan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR),” pungkas Salim
Terpisah, salah satu staf Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara, Junaidi Arilaha saat dikonfirmasi diruang kerjanya ikhwal dokumen sejumlah pangkalan kayu dia mengatakan sebagian besar hasil hutan kayu olahan, yang menjadi bahan baku usaha dihampir semua pangkalan kayu tidak memiliki dokumen asal usul berupa dokumen SKSHH-KO maupun dokumen Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dan di Maluku Utara SIPUHH-nya sudah di blokir oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk SIPUHH milik UD. Putra Jaya.
“Yang bisa beroperasi pengolahan kayu secara legal adalah PT. Wijaya Kencana yang beroperasi di Obi dan PT. Mahakarya Indonesia yang beroperasi di Haltim,”tandasnya
Sementara itu Sekretaris Pemuda Pemudi Maffa-Faisinglo (P2M-Faisinglo), Ibnu Hibban Hadi mengatakan, jika selama ini pengusaha kayu selalu berdalih hanya menggunakan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) sebagai dokumen resmi dan hanya berkonsentrasi pada pengangkutan kayu yang di budidaya oleh masyarakat di hutan milik rakyat. Namun, daratan Gane Timur tidak terdapat hutan hak rakyat yang dibudidaya segala macam kayu maka pangkalan kayu milik An Lahmadi dan Salim Sanusi perlu dipertanyakan.
“Pejualan kayu tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan merugikan negara secara finansial maka harus segera ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH),”pinta Ibu (pan)