Oknum Perwira Brimob Polda Malut Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang. Kuasa Hukum Desak Pelaku di PTDH Dari Institusi Polri

Kuasa Hukum Bersama Klien

TERNATE,LM.com- Oknum perwira yang bertugas di Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara inisial S diduga merusak rumah tangga orang karena berselingkuh dengan istri dari salah satu warga asal Kabupaten Halmahera Timur, inisial IP alias Ismail.

Kepada Redaksi Media ini dalam rilisnya, Rabu (02/04/2026), Kuasa Hukum IP alias Ismail yakni, Irwan Abd. Hamid secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Darrah (Kapolda), Irjen Pol. Waris Agono melalui Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara untuk memproses hukum oknum perwira berinisial S yang diduga terlibat perselingkuhan dan merusak keutuhan rumah tangga kliennya.

Irwan mengungkapkan bahwa kliennya, IP alias Ismail mengalami penderitaan moral dan gangguan psikologis berat akibat hubungan gelap istrinya dengan oknum peewira yang berseragam Brigade Mobil (Brimob)  selama kurang lebih satu tahun.

“Klien kami adalah korban perusakan rumah tangga yang dilakukan oknum perwira Brimob berinisial S, saat dia bertugas di Desa Saramaake, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Sebab, yang bersangkutan menjalin hubungan tidak sah alias selingkuh dengan istri klien kami. Ini adalah pelanggaran berat terhadap kode etik dan hukum,” ujar Irwan dengan tegas

Irwan juga menjelaskan bahwa, perbuatan oknum perwira tersebut tidak hanya menghancurkan keharmonisan rumah tangga kliennya, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Brimob Polda Maluku Utara.

“Jadi, Kami berharap pimpinan satuan Brimob Polda Maluku Utara agar memproses secara internal oknum perwira perusak rumah tangga itu yang saat ini berjalan dapat ditangani secara profesional,” tambah Irwan.

Masih menurut Irwan, Oknum perwira itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus mendapat sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pencopotan pangkat perwira dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Oknum perwira seperti ini tidak layak lagi mengenakan seragam Brimob karena telah mengkhianati sumpah jabatan dan kepercayaan publik,” pungkasnya

Akibat perbuatan oknum perwira tersebut lanjut Irwan, pendidikan anak-anak kliennya ikut terganggu. Biaya sekolah yang diberikan kliennya kepada istri habis tidak sesuai peruntukan, sehingga anak-anaknya yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi maupun sekolah Kesehatan di Ternate ikut menjadi korban.

“Saat ini kliennya harus menanggung sendiri pembayaran kredit di bank yang sebelumnya digunakan untuk usaha bersama dengan istrinya, karena istrinya meninggalkan rumah,”pungkasnya

Hingga berita ini di terbitkan Oknum Perwira isnisial S masih dalam upaya konfirmasi. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!