
TERNATE,LM.com- Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara resmi telah mengembalikan SPDP atas nama tersangka Bripda IF.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan hal tersebut. “Benar, SPDP atas nama tersangka Bripda IF telah dikembalikan kepada penyidik Reskrimum Polda Malut, ( 31 Maret 2026),”ujarnya
Kasi Penkum juga menjelaskan bahwa dari hasil penelitian berkas perkara yang diterima Penuntut Umum tanggal 18 Februari 2026, Penuntut Umum memberikan petunjuk yang tertuang di dalam P-19 tanggal 25 Februari 2026, tetapi setelah lebih dari jangka waktu 14 (empat belas hari) sejak dikembalikan berkas perkara kepada penyidik.
“Penuntut Umum belum pernah menerima kembali pengiriman berkas perkara, dengan demikian untuk kepastian hukum dan tertib administrasi di Kejaksaan, SPDP tersebut telah dikembalikan,”tambah Kasipenkum
Ketika ditanya apa saja yang menjadi petunjuk di dalam P-19 dan alasan penyidik belum mengirimkan kembalik berkas perkara, Kasi Penkum menjawab singkat “pertanyaan tersebut lebih tepat ditanyakan kepada penyidik,”pungkasnya. (Red)