
Oleh : Salman Alfarizi MRA
Keadilan tidak semestinya berhenti sebagai gagasan yang tertulis dalam konstitusi. Keadilan harus hadir dan dirasakan masyarakat, termasuk oleh warga yang hidup di wilayah kepulauan seperti Maluku Utara.
Kondisi geografis Maluku Utara yang terdiri atas banyak pulau menghadirkan tantangan tersendiri. Jarak antarpulau, keterbatasan konektivitas, serta ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peluang ekonomi membuat pemerataan pembangunan masih menjadi pekerjaan besar.
Di tengah persoalan tersebut, gagasan mengenai sistem federal kembali dapat ditempatkan sebagai bagian dari perdebatan tentang keadilan dalam distribusi kewenangan dan sumber daya.
Kesenjangan Pembangunan dan Persoalan Akses
Perkembangan wilayah di Maluku Utara belum sepenuhnya berjalan dengan kecepatan yang sama. Pusat-pusat pertumbuhan seperti Ternate memiliki akses terhadap fasilitas, layanan publik, dan aktivitas ekonomi yang relatif lebih mudah dibandingkan sejumlah wilayah kepulauan dan kawasan terpencil.
Di sejumlah wilayah Morotai, Halmahera, serta pulau-pulau kecil, masyarakat masih menghadapi tantangan konektivitas dan keterbatasan pelayanan dasar.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai pembangunan fisik. Ketimpangan akses juga berpengaruh terhadap kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, lapangan pekerjaan, hingga ruang untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Dalam konteks negara kepulauan, kebijakan pembangunan yang terlalu tersentralisasi berisiko tidak sepenuhnya menangkap kebutuhan setiap daerah. Kebijakan yang dianggap tepat dari pusat belum tentu menghasilkan dampak yang sama ketika diterapkan di wilayah dengan karakter geografis dan sosial yang berbeda.
Federasi sebagai Gagasan Pembagian Kekuasaan
Gagasan federasi kerap dipahami sebagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal, secara konseptual, federalisme merupakan salah satu bentuk pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dalam kerangka perdebatan tersebut, tuntutan federasi di Maluku Utara dapat dibaca sebagai aspirasi untuk mendapatkan kewenangan yang lebih besar dalam mengelola urusan daerah, termasuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat.
Ada setidaknya tiga isu keadilan yang menjadi perhatian.
Pertama, keadilan dalam pengelolaan sumber daya. Maluku Utara memiliki kekayaan alam yang besar. Persoalannya adalah bagaimana manfaat ekonomi dari sumber daya tersebut dapat memberikan dampak yang lebih luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Kedua, keadilan dalam pengambilan keputusan. Masyarakat daerah perlu memiliki ruang yang cukup untuk menentukan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka.
Ketiga, keadilan dalam pelayanan publik. Kondisi geografis tidak seharusnya menjadi alasan bagi masyarakat di pulau-pulau terpencil untuk mendapatkan pelayanan yang jauh lebih buruk dibandingkan masyarakat di pusat kota.
Federasi dan Masa Depan Maluku Utara
Perdebatan mengenai federasi tentu tidak sederhana. Perubahan bentuk negara maupun sistem pemerintahan merupakan persoalan konstitusional dan politik yang membutuhkan kajian mendalam serta proses demokratis yang luas.
Karena itu, gagasan federasi tidak seharusnya dibicarakan hanya dalam kerangka pro dan kontra terhadap keutuhan Indonesia. Perdebatan yang lebih substantif adalah bagaimana negara memastikan kewenangan, pembangunan, dan manfaat sumber daya dapat didistribusikan secara adil.
Jika penguatan otonomi daerah, desentralisasi fiskal, atau mekanisme lain mampu menjawab persoalan tersebut, maka pilihan itu juga layak dipertimbangkan. Namun apabila masyarakat menilai masih terdapat ketimpangan struktural yang belum terselesaikan, gagasan mengenai bentuk hubungan pusat dan daerah yang lebih kuat tentu akan terus muncul dalam ruang publik.
Yang terpenting, aspirasi tersebut harus ditempatkan dalam jalur demokrasi, konstitusi, dan dialog yang terbuka.
Maluku Utara tidak hanya membutuhkan pembangunan yang terlihat secara fisik. Maluku Utara membutuhkan rasa keadilan dalam bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana sumber daya dikelola, dan bagaimana hasil pembangunan dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan keadilan tidak mengenal batas pulau. Masyarakat di Ternate, Morotai, Halmahera, Tidore, Bacan, Obi, dan pulau-pulau kecil lainnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik, kesempatan ekonomi, dan masa depan yang layak.
Apakah jalan menuju keadilan itu bernama federasi, penguatan otonomi daerah, atau pembenahan sistem yang ada, jawabannya harus lahir dari proses demokratis yang melibatkan masyarakat Maluku Utara.
Sebab, yang paling mendasar bukanlah nama sistemnya, melainkan apakah sistem tersebut mampu menghadirkan keadilan. Dan bagi Maluku Utara, keadilan bukan lagi sekadar tuntutan. Ia adalah hak. (**)