Proyek Jalan Tani Rp3,3 Milyar di Gane Timur Gunakan Material Tanpa Dokumen SIPB. Polda Malut Didesak Periksa Direktur CV. Seribu Titik Konstruksi

Flayer Foto Berita

SOFIFI,LM.com- Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Maffa dan sejumlah titik di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dengan anggaran APBD 2026 sebesar Rp3.379.284.000 terus disorot publik.

Proyek yang dikerjakan Dinas Pertanian (Distan) Maluku Utara melalui CV Seribu Titik Konstruksi itu diduga melakukan pembongkaran gunung milik warga tanpa mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) itu diduga melanggar undang-undang Minerba nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan batuan wajib memiliki Perizinan Berusaha. Izin diterbitkan pemerintah pusat melalui sistem OSS RBA.

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat Minta Transparansi Dokumen

Tokoh masyarakat Desa Maffa yang juga Mantan anggota DPRD Halsel, Ali Jaidun menilai publik berhak mengetahui dokumen proyek karena dikerjakan dengan skema swakelola kelompok tani.

“Jadi, kalau ada masyarakat yang minta untuk mengetahui dokumen RAB atau dokumen lain yang berkaitan harusnya dikasih dan diperlihatkan, bukan disimpan seperti ajimat, sebab itu perintah aturan,” ujar Ali saat dikonfirmasi via telepon whatsApp, Selasa (22/7/2026).

Kontraktor Klaim Ada Kesepakatan

Pengawas CV Seribu Titik Konstruksi, Muken Marcell, membantah kegiatan tersebut ilegal. Ia menyebut pembongkaran gunung untuk material landasan JUT sudah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan dan kelompok masyarakat.

“Itu sudah masuk kesepakatan pemilik gunung dan kelompok masyarakat,” kata Muken saat dihubungi.

Kendati demikian, kesepakatan warga tidak menggugurkan kewajiban hukum untuk mengantongi izin dari Kementerian ESDM atau DPMPTSP sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Malut Diminta Telusuri

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Ali Jaidun mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus), Subdit IV Tipiter Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan terhadap CV. Seribu Titik Konstruksi, selain itu Ali Jaidun juga miminta agar Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, segera mencopot Kadis Pertanian (Distan) Anwar M Nur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari CV. Seribu Titik Konstruksi dan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Malut terkait kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut. (opan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *