
JAKARTA,LM.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kesekian kalinya kembali didatangi masa aksi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (29 /07/2026).
Kedatangan masa aksi ini dengan materi yang sama yakni meminta kedua lembaga itu segera mengusut dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), termasuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, yang dinilai perlu dimintai keterangan atas sejumlah persoalan yang di soroti.
Koordinator aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek melalui rilish yang diterima Redaksi media ini mengatakan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Menurut dia, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan maupun pihak yang diduga memberikan ruang terhadap berlangsungnya aktivitas yang melanggar hukum.
GPM mengklaim hingga kini aktivitas penambangan ore nikel yang diduga ilegal masih berlangsung di wilayah Dusun Subaim, Kecamatan Wasile. Kuat dugaan kegiatan tersebut tetap berjalan karena adanya relasi tertentu antara pihak perusahaan dengan oknum yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Untuk memperkuat tuntutannya, massa memaparkan sejumlah materi yang mereka klaim sebagai temuan lapangan. Salah satunya berupa rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak 2022. Menurut GPM, rekaman tersebut diduga berisi komunikasi antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
GPM menduga isi percakapan itu berkaitan dengan penyediaan sejumlah uang yang diduga berhubungan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam aksi tersebut, massa bahkan memperdengarkan salah satu potongan percakapan yang berbunyi:
“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”
Selain rekaman suara, massa juga memperlihatkan sejumlah foto yang mereka klaim memperlihatkan adanya pertemuan antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.
Dalam dokumentasi yang dipaparkan, tampak uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berada di atas meja. Massa juga mengklaim terdapat sebuah tas berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai serta sebuah cek senilai sekitar Rp2 miliar. Namun, seluruh materi yang dipaparkan tersebut belum diverifikasi secara independen dan belum diuji melalui proses hukum.
Berdasarkan temuan yang mereka klaim miliki, GPM menduga terdapat transaksi yang berkaitan dengan perubahan RTRW guna memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Massa juga menduga aktivitas pengerukan ore nikel masih berlangsung di sejumlah lokasi yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka mengklaim terdapat perusahaan yang tetap melakukan produksi meskipun telah memperoleh peringatan dari pemerintah daerah. Namun, identitas perusahaan yang dimaksud belum diungkap kepada publik.
Selain itu, GPM menduga aktivitas penambangan juga dilakukan di bekas wilayah operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan kegiatan usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Di luar dugaan aktivitas pertambangan ilegal, GPM menilai perusahaan yang mereka soroti tidak kooperatif karena disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara serta tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam orasinya, massa juga mengaitkan sejumlah perkara yang menurut mereka perlu didalami aparat penegak hukum dengan peran Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.
GPM menyebut Kejaksaan Negeri Halmahera Timur sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky. Namun, hingga kini pemeriksaan tersebut, menurut mereka, belum terlaksana.
Selain meminta pemeriksaan terhadap Sekda Haltim, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut sejumlah dugaan perkara lain, yakni dugaan korupsi proyek kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan praktik jual beli IUP, dugaan manipulasi anggaran pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, hingga dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Dalam perkara pengadaan Covid-19 tersebut, penyidik diketahui tengah menelusuri penggunaan anggaran sebesar Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar.
GPM juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010 yang disebut berubah dari delapan titik koordinat menjadi 68 titik koordinat.
Tak hanya itu, massa menduga terjadi praktik jual beli IUP pada periode 2009-2010 yang berkaitan dengan penerbitan sejumlah surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma, termasuk keputusan peningkatan status izin eksplorasi menjadi izin operasi produksi.
Dalam tuntutannya, GPM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur.
Selain isu pertambangan, massa turut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Mereka menduga pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
GPM juga mengklaim menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar yang dialokasikan melalui Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023.
Menurut mereka, dana hibah yang diperuntukkan bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan (OKP) diduga tidak disalurkan secara merata. Mereka juga mempertanyakan tidak adanya catatan mengenai persoalan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Selain itu, GPM menyoroti belanja publikasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp7.775.840.000 yang dinilai memunculkan polemik karena dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran daerah.
Atas berbagai dugaan tersebut, GPM meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka, profesional, serta transparan guna memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan publik.
Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat maupun pihak perusahan yang disebut dalam tuntutan massa belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (Red)