Gempa Ekonomi Di Maluku Utara, Pengusaha Lokal Jadi Pengangguran, ASN Ikat Pinggang Dan Rakyat Makin Terpinggirkan

Kantor Gubernur Maluku Utara

Oleh : Ikbal Hayat, Koordinator Pengusaha Daerah

Dibalik deru mesin tambang dan gemerlap janji hilirisasi nikel, tersimpan krisis yang makin menganga lebar di bumi Maluku Utara. Puluhan hingga ratusan pengusaha lokal kini terancam menganggur, izin usaha yang mereka perjuangkan bertahun-tahun perlahan berubah menjadi sekadar kertas kosong tak bernilai.

Padahal aturan sudah jelas: UU ESDM maupun UU Cipta Kerja tegas memprioritaskan izin usaha lokal. Namun kenyataannya, ratusan IUJP milik putra daerah tak tersentuh peluang. Rantai pasok industri nikel yang seharusnya menjadi ladang rezeki bersama, justru tertutup rapat. 67 IUP nikel di Maluku Utara mayoritas dikuasai pengusaha dari Jakarta, sementara anak daerah hanya dibiarkan menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri.

Kekayaan alam disedot, pajak PNBP terus mengalir ke pusat, namun dana bagi hasil yang seharusnya kembali tertahan. Dana DBH ratusan miliar milik Halmahera Tengah dan Halmahera Timur mangkrak tak kunjung cair. Pemerintah Provinsi sendiri terpaksa meminjam dana sebesar 1 Triliun Rupiah, namun solusi nyata bagi rakyat belum terlihat.

Puncaknya, kebijakan menyakitkan kembali jatuh ke pundak aparatur sipil negara. Mulai Juli hingga akhir tahun 2026, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipangkas: staf dan PPPK dikurangi 10%, pejabat eselon I–IV dipangkas hingga 20%. Alasannya, kekurangan anggaran hingga Rp263 miliar.

Kini keresahan meluas : Maluku Utara terancam kebocoran fiskal yang akut. Kekayaan alam melimpah, namun rakyatnya justru kekurangan anggaran. Masyarakat, pengusaha lokal, hingga ASN meminta Gubernur Serly Djoanda Laos, para Bupati, dan seluruh anggota DPRD untuk tidak berpaling, tidak meninggalkan mereka di tengah krisis ini.

Janji hilirisasi seharusnya membawa kemakmuran, bukan kemiskinan berantai. Saatnya kekayaan tanah Maluku Utara kembali menjadi berkah bagi pemiliknya, bukan sekadar tambang kekayaan bagi pihak luar. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *