
TERNATE,LM.com- Pemerintah Pusat (Pempus) dibawah Pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Raka Buning Raka gencar merealisasikan program unggulan yakni Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat (SR). Namun, pembangunan infrastruktur Sekolah Rakyat (SR) di Provinsi Maluku Utara diduga kuat ada penyimpangan.
Data yang dihimpun Redaksi Media ini, Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Maluku Utara yang berlokasi di Desa Rioribati Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dan Desa Kukumutuk Kecamatan Kao Kabupatan Halmahera Utara diduga ada penyimpangan.
Pasalnya, megah proyek Sekolah Rakyat (SR) dengan nilai sangat fantastis yakni Rp532.592.000.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Dua Milyar, lima ratus sembilan puluh dua juta) di kerjakan oleh PT. Hutama Karya (Persero) dan PT. Manunggal Anugerah Perkasa (KSO) dengan Nomor Kontrak HK.02.03/PPK.PPS-MU/FSK-SR/APBN/2025 Tahun Anggaran 2025 – 2026 dan indikasi tindak pidana pelanggaran yakni, dugaan dan indikasi penggunaan material Batu yang tidak disertai dengan Izin Galian C Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Bahkan diduga sebelumnya telah di Polis Line oleh pihak penegak Hukum tetapi di paksakan pekerjaan dilanjutkan.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 233 KUHP yaitu bentuk dari tindakan memaksakan untuk melanjutkan aktivitas pengerukan atau penggunaan material meskipun lokasi telah dipasangi garis polisi (Police Line)
Selain itu ada dugaan keterlambatan progres pekerjaan dan kelalaian penyedia pada Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Maluku Utara oleh PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Manunggal Anugerah Perkasa (KSO) senilai Rp532.592.000.000 yang berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah serta hukum administrasi dan pidana korupsi di Indonesia.
Menanggapi dugaan penyimpangan itu, Fungsionaris Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Jundil Waimese secara tegas mengatakan, Kementrian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Satuan Kerj (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direksi Balai BPPW Maluku Utara dan rekanan yang megerjakan proyek tersebut.
“Menteri PUPR harus evaluasi Kepala Satuan Kerj (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direksi di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara,”tegas Jundil
Selain itu kata Jundil, Direktur PT. Hutama Karya (Persero) dan PT. Manunggal Anugerah Perkasa (KSO) harus di panggil dan diperiksa atas keterlambatan pekerjaan Sekolah Rakyat (SR).
“Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta panggil dan pemeriksa Direktur PT Hutama Karya (Persero) dan PT Manunggal Anugerah Perkasa (KSO) perihal dugaan tindak pidana tersebut diatas,”tegasnya
Hingga berita ini di publish, Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap sejumlah pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk dimintai klarifikasi seputar dugaan pelanggaran itu. (Red)