Anggaran Rp2 Milyar untuk Pesparawi Dan MTQ Rp5 Milyar Disorot. GPM Kota Ternate Adukan Kabag Kesra, Asrul Gailea ke Kejati Maluku Utara

 

Kabag Kesra Setda Malut

TERNATE,LM.com- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara didesa segera memanggil dan memeriksa Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran hibah. Desakan itu disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate saat melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara, Senin (29/6/26).

Masa aksi dalam orasinya menyoroti dugaan pemangkasan anggaran kegiatan belanja hibah barang yang telah memiliki kontrak kerja dan bahkan telah disalurkan kepada masyarakat oleh pihak penyedia tetapi anggaran sebesar Rp2 miliar diduga dialihkan untuk mendukung kegiatan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari.

Ketua DPC GPM Kota Ternate, Juslan J. Latif, menilai sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara belakangan ini telah menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara.

Ia menduga terdapat praktik penyimpangan yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka harus diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Juslan dalam orasinya

Di sela aksi demonstrasi, perwakilan DPC GPM Kota Ternate juga menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Laporan tersebut diterima oleh pihak Kejati sebagai bahan awal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Juslan menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat sejumlah poin yang meminta penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara.

Aksi GPM di Kejati Malut

Selain dugaan pengalihan anggaran hibah senilai Rp2 miliar, mereka juga meminta Kejati menelusuri paket pengadaan peralatan musik senilai Rp435 juta yang menurut mereka tidak ikut mengalami pemangkasan anggaran. GPM menduga paket tersebut memiliki indikasi konflik kepentingan karena penyedianya diduga berkaitan dengan Kepala Biro Kesra sendiri.

Tak hanya itu, organisasi itu juga mendesak Kejati Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan alokasi anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2026 yang bernilai sekitar Rp5 miliar.

Di sisi lain, GPM meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara. Menurut mereka, evaluasi hingga pencopotan jabatan perlu dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.

Melalui aksi dan laporan resmi itu, DPC GPM Kota Ternate berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat mengusut seluruh dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *