Habiskan Rp46,9 Milyar. Praktisi Hukum Desak Polda Dan Kejati Selidiki Realisasi Proyek 2025 Di Pemprov Malut

Kantor Gubernur Maluku Utara

SOFIFI,LM.com- Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tahun anggaran 2025 kemarin menetapkan enam program strategis daerah yang tersebar di sejumlah wilayah dan melibatkan sedikitnya empat organisasi perangkat daerah (OPD). Program tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga perumahan dengan total anggaran mencapai sekitar Rp46,9 miliar.

Berdasarkan data paket kegiatan, seluruh proyek telah memiliki rincian anggaran, instansi pelaksana, serta lokasi pekerjaan yang jelas. Namun, dengan rentang waktu pelaksanaan yang relatif singkat, realisasi program tersebut tanpaknya tidak mampu direalisasikan secara keseluruhan.

Berikut ini rincian program strategis nya yakni : 

Pengadaan STARLINK Internet Satellite Antenna SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dengan total anggaran Rp1,32 miliar. Proyek ini berlokasi di Kota Tidore Kepulauan, tepatnya di wilayah Oba Utara, dan dijadwalkan berlangsung dari Juli hingga Desember 2025.

Rehabilitasi Sarana dan Prasarana (Pendukung KRIS) di RSUD Dr. H. Chasan Boesoerie, Kota Ternate, dengan anggaran Rp2,1 miliar. Proyek ini dilaksanakan oleh pihak rumah sakit dengan jadwal Agustus hingga Desember 2025.

Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Sofifi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan anggaran Rp4,47 miliar, berlokasi di Sofifi. Kontrak pekerjaan berlangsung dari Mei hingga Desember 2025, dengan pemanfaatan direncanakan hingga tahun 2030.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Goal di Desa Goal, Kabupaten Halmahera Barat, dengan anggaran Rp7,07 miliar. Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR dengan jadwal Juli hingga Desember 2025.

Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Aha di Desa Aha, Kabupaten Pulau Morotai, dengan anggaran Rp12,08 miliar. Proyek ini juga dilaksanakan oleh Dinas PUPR dalam periode Juli hingga Desember 2025.

Peningkatan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan anggaran terbesar, yakni Rp19,85 miliar.

Program ini tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula, dengan waktu pelaksanaan dari Juni hingga Desember 2025.

Untuk di ketahui, data yang disajikan di atas bersumber dari informasi yang terverifikasi dengan dijelaskan bahwa seluruh proyek strategis tersebut diketahui telah diumumkan dan sebagian bahkan dimulai sejak April hingga Juli 2025, sebelum penetapan resmi melalui keputusan gubernur pada Agustus 2025. Mayoritas pekerjaan ditargetkan selesai pada Desember 2025, meskipun terdapat program dengan masa pemanfaatan jangka panjang.

Dengan total anggaran yang cukup besar dan cakupan wilayah yang luas, pelaksanaan program strategis ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Namun, hingga kini, informasi terkait progres fisik maupun capaian hasil dari masing-masing proyek masih terbatas.

Minimnya data terbuka mengenai perkembangan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan terkait sejauh mana realisasi program berjalan sesuai perencanaan, serta seberapa besar manfaat yang telah dirasakan masyarakat di berbagai daerah.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat meningkatkan transparansi terkait pelaksanaan program strategis tersebut, termasuk penyampaian data progres, capaian, dan dampak program sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Sementara itu Praktisi Hukum, Irwan Abd Hamid mengatakan, anggaran yang diperuntukkan dalam sejumlah kegiatan strategis ini harus menjadi perhatian publik dan aparat penegak Hukum baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Kepolisian Daerah (Polda). 

“Anggaran sekitar Rp46,9 miliar itu sangat fanstastis, dan itu menjadi ranah aparat Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan maka saya memita lembaga Polda dan Kejati bisa jadikan ini atensi untuk di proses sesuai aturan dan undang-undang tindak pidana korupsi (UU-Tipikor),”pinta Irwan

Hingga berita ini terbitkan pihak-pihak yang nengelola proyek milik Pemerintah Provinsi ini masih dalam upaya konfirmsasi. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!