Triliunan Rupiah Dalam Sorotan. PP-SDM Desak Kejagung Audit PT. Weda Bay Nickel dan Tiga Perusahaan Tambang di Maluku Utara

Flayer Foto Berita

Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan di Maluku Utara Kian Mengemuka, Aktivis Siap Laporkan ke Kejaksaan Agung

JAKARTA,LM.com- Polemik penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan di Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Kelompok Pemuda dan Mahasiswa Pengawas Sumber Daya Alam (PP-SDM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan audit  dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang besar.

Berdasarkan hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta sejumlah dokumen yang beredar di publik, terdapat indikasi penggunaan kawasan hutan tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada sejumlah areal pertambangan di Maluku Utara.

Perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT. Weda Bay Nickel (WBN), yang memiliki konsesi IUP sekitar 45.000 hektar dan target produksi puluhan juta ton bijih nikel dalam periode 2024–2025.

Data yang dihimpun menunjukkan terdapat areal seluas 444,42 hektar yang masuk dalam temuan penertiban dengan nilai sanksi administratif mencapai sekitar Rp4,32 triliun.

Selain WBN, tiga perusahaan lain juga tercatat dalam temuan serupa :

PT Halmahera Sukses Mineral (HSM): 234,04 hektar dengan nilai denda sekitar Rp2,27 triliun.

PT Trimegah Bangun Persada (TBP): 79,27 hektar dengan nilai denda sekitar Rp772 miliar.

PT Karya Wijaya (KW): 51,33 hektar dengan nilai denda sekitar Rp500 miliar.

Jika mengacu pada tarif yang disebutkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391/K/MB.01/MEM.B/2025 sebesar Rp6,5 miliar per hektar, maka total nilai sanksi administratif berpotensi mencapai angka fantastis hingga puluhan triliun rupiah.

PP-SDM : Audit Terbuka Harus Dilakukan

Koordinator PP-SDM Maluku Utara, Alamrias Marsaoly, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara terbuka hasil penanganan kasus-kasus penggunaan kawasan hutan yang menjadi temuan negara.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI melakukan audit terbuka dan investigasi mendalam terhadap seluruh perusahaan yang masuk dalam temuan penertiban kawasan hutan. Masyarakat berhak mengetahui fakta sebenarnya,” tegas Alamrias.

Menurutnya, langkah penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa sanksi administratif semata menjadi solusi akhir atas persoalan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Berikut Lima Tuntutan PP-SDM Maluku Utara kepada pemerintah dan aparat penegak hukum :

1. Melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap PT WBN, HSM, TBP, dan KW.

2. Membuka hasil audit kepada publik secara transparan.

3. Mengevaluasi aktivitas produksi apabila ditemukan pelanggaran hukum.

4. Meninjau kembali pemberian RKAB maupun izin operasional perusahaan yang terbukti tidak patuh.

5. Meminta Satgas PKH mempublikasikan laporan lengkap terkait temuan di wilayah Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan.

Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi

PP-SDM menilai penanganan kasus sumber daya alam harus menjadi bagian dari agenda nasional untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan serta menjaga penerimaan negara dari sektor strategis.

Dalam waktu dekat, organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan laporan dan aspirasi secara langsung ke Kejaksaan Agung RI melalui aksi penyampaian pendapat sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berlangsung terbuka, profesional, dan setara bagi seluruh pihak. 

Hingga berita ini dipublish, wartawan media ini masih berupaya konfirmasi kepada sejunlah perusahan yang disebutkan. (Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *