
SOFIFI,LM.com- Visi utama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur, Hi. Sarbin Sehe di bidang kesehatan adalah mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata, berkualitas, cepat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Maluku Utara tanpa terkecuali. Kemudian, komitmen untuk mengubah layanan dari sekadar gratis menjadi pelayanan yang benar-benar memanusiakan pasien dan terasa manfaatnya. Namun, visi tersebut tampaknya tidak sejalan dengan realista dilapangan.
Padahal, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sofifi menerima pembagian anggaran pendapatam belanja daerah (APBD) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara sebesar Rp43 miliar dari total anggaran dikelola melalui DIPA Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2026 ini sebesar Rp129 milyar.
Anggaran itu langsung didistribusikan ke beberapa rumah sakit di Maluku Utara, termasuk RSUD Sofifi. Anggaran tersebut untuk menunjang peningkatan pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan, pemenuhan sarana prasarana, serta operasional rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Malut, dr. Julys Giscard Kroons mengatakan anggaran Rp129 miliar sudah terbagi habis ke tiga rumah sakit, diantaranya RSUD Chasan Boesoirie Ternate, RSUD Sofifi, dan RSJ, Rabu (10/6/2026) dilansir dari haliyora.id
Dari total anggaran Rp129 miliar yang dibagi ke tiga rumah sakit maka masing-masing Rumah sakit (RS) mendapatkan dana sebesar Rp43 miliar. Dengan dana sebesar itu, harapan publik agar dana dikelola dengan baik, transparan, tepat sasaran, dan sesuai target untuk pelayanan publik.
Namun, fakta lapangan berkata lain, pelayanan RSUD Sofifi masih jauh dari harapan. Padahal, anggaran puluhan miliar, masih terdapat keluarga pasien di RSUD Sofifi yang mengeluh terkait tarif ambulans yang masih dibebankan sepenuhnya kepada pasien atau keluarga pasien.
Salah satu keluarga pasien, Marmaga Maga dari Desa Saramaake, Kabupaten Halmahera Timur mengeluhkan tarif ambulans yang dinilai terlalu tinggi dan pembiayaannya dibebankan kepada keluarganya.
“Pihak rumah sakit masih melakukan tagihan biaya tarif. Masa kami dari Sofifi ke Saramaake menggunakan ambulans RSUD Sofifi dikenakan tarif biaya jasa senilai Rp2,2 juta,” tulis Marmaga pada akun facebooknya, Kamis (18/6/2026)
Keluhan Marmaga memicu reaksi publik. Publik mempertanyakan kegunaan anggaran Rp129 miliar jika tarif ambulans masih dipungut dari keluarga pasien. “Marga juga pada statusnya meminta agar mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegasnya
Pertanyaannya, adakah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus terkait kebijakan tarif ambulans yang dibebankan kepada keluarga pasien, ataukah pembayaran tarif itu merupakan kebijakan RSUD Sofifi sendiri?.
Padahal merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, ambulans termasuk sarana wajib tipe C di Rumah Sakit. Biaya operasionalnya semestinya masuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dianggarkan melalui APBD atau APBN.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi dengan pihak Kepala Dinas Kesehatan dr. Julys Giscard Kroons dan Direktur RSUD Sofifi Silvia Umaternate. (opan)