
JAKARTA,LM.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta untuk segera memproses laporan yang telah disampaikaj oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat diduga keterlibat dalam praktik meloloskan aktifitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur maka pihaknya telah melaporkan ke dua lembaga di Jakarta yakni KPK dan Kejagung.
“Di KPK, saya dan teman-teman masa aksi diterima langsung oleh pihak Humas. Sementara di Kejaksaan Agung, perwakilan melakukan audiensi dengan Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. Semua sudah kami serahkan maka tugas kami mengawal dan terus mempertanyakan kemudian mendesak agar Sekda Halmahera Timur segera di periksa, supaya publik tahu bahwa ada langkah tegas dari lembaga anti rasuah itu benar-benar menjalankan fungsinya untuk memberantas Korupsi dan Mafia tambang,”tegas Sartono
Menurut Sartono, dari hasil pertemuan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan massa aksi. “Jadi, secara kelembagaan, Kejaksaan disebut akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam materi aksi serta meneruskan penanganan perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditelaah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tambah Sartono
Sartono yang saat aksi gabungan baru-baru ini di KPK dan Kejagung sebagai Koordinator secara gamblang menjelaskan tujuan aksi yang dipresure ke dua lembaga tersebut adalah :
1. Terkait aktivitas penggalian ore nikel ilegal oleh sebuah perusahaan di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, semakin tidak terkendali.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga tetap berlangsung karena adanya transaksi ilegal yang melibatkan pihak perusahaan dengan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
2. Ada bukti rekaman percakapan yang diduga melibatkan pihak perusahaan dengan orang dekat seorang pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Rekaman yang disebut beredar sejak 2022 itu berdurasi sekitar 21 menit dan berisi percakapan dua pria yang diduga sedang bernegosiasi mengenai sejumlah uang yang harus disediakan pihak perusahaan.
Dalam percakapan tersebut, disebutkan adanya permintaan setoran sebagai syarat untuk memperoleh tanda tangan terkait perubahan dokumen tata ruang wilayah. Apabila nominal yang diminta dipenuhi, pihak perusahaan disebut akan memperoleh persetujuan yang dibutuhkan.
“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan,” demikian kutipan yang diperdengarkan massa aksi dari rekaman tersebut.
3. Diduga ada transaksi kemudian di salah satu kamar penginapan di Kota Maba.
Dugaan itu diperkuat dengan foto dokumentasi yang mereka klaim memperlihatkan pertemuan antara perwakilan perusahaan dan orang dekat oknum pejabat Pemda Halmahera Timur.
Dalam foto tersebut terlihat sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berada di atas meja. Selain itu, tampak sebuah tas berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai serta sebuah cek dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Sejumlah pria yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut juga terlihat duduk berdampingan.
Terhadap beberapa bukti tersebut, pihaknya menduga transaksi itu berkaitan dengan perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
“Kami menilai dugaan transaksi it6 behar, karena hingga saat ini masih berlangsung aktivitas pengerukan pada sejumlah areal yang disebut bukan merupakan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP),”tandasnya
Masih menurut Sartono, perusahaan yang identitas pemiliknya belum diungkap itu juga disebut tetap menjalankan aktivitas meski telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah. Sebab, kehadirannya dikhawatirkan mengancam kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekologi di Dusun Subaim.
Selain itu, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan pada bekas lahan milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah menghentikan operasinya di Halmahera Timur dan berpindah ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara. Bahkan, dalam agenda rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang hadir untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas produksi yang dilakukan.

Sebelumnya, terdapat indikasi bahwa perusahaan tersebut beroperasi di sebagian wilayah IUP milik KPT dan sebagian lainnya berada di luar wilayah izin. Mereka juga disebut menggunakan sejumlah fasilitas penunjang milik KPT.
Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, GPM menyampaikan tiga tuntutan kepada KPK dan Kejagung.
1. Mendesak KPK dan Kejagung segera memanggil dan memeriksa Sekda Kabupaten Halmahera Timur karena diduga mengetahui atau terlibat dalam konspirasi yang memungkinkan beroperasinya tambang ilegal.
2. Meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu.
3. Mendesak KPK memanggil dan memeriksa pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sekda Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Richfatt maupun pihak perusahaan yang disebut. (Red)