
JAKARTA,LM.com- Di tengah geliat industri nikel yang terus menggerakkan roda ekonomi Pulau Gebe, tersimpan cerita yang berbeda dari narasi keberhasilan investasi. Di balik lalu-lalang tongkang pengangkut ore dan deru alat berat yang bekerja tanpa henti, sejumlah warga masih menanti kepastian atas kesepakatan yang menurut mereka belum sepenuhnya ditepati.
Sebanyak 15 pemilik lahan mengaku hingga kini masih mempertanyakan realisasi perjanjian kemitraan yang ditawarkan PT. Karya Wijaya pada Mei 2025. Dalam kesepakatan yang disaksikan sejumlah pihak, perusahaan disebut menjanjikan peluang usaha berupa keagenan kapal, jasa bongkar muat, hingga distribusi logistik bagi masyarakat pemilik lahan.
Namun setelah aktivitas pertambangan berjalan, warga mengaku berbagai komitmen tersebut belum terealisasi secara jelas. Setiap kali meminta kepastian, mereka mengaku kerap menerima jawaban bahwa proses administrasi dan dokumen masih dalam tahap penyelesaian.
Kekecewaan memuncak pada November 2025 ketika warga melakukan aksi boikot terhadap aktivitas perusahaan. Meski kemudian terjadi pembayaran kepada kelompok masyarakat, warga menilai nilai yang diterima tidak mencerminkan skema kemitraan jangka panjang yang sebelumnya dijanjikan.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada perubahan struktur kepemilikan saham PT. Karya Wijaya. Berdasarkan data MinerbaOne Kementerian ESDM, komposisi pemegang saham perusahaan mengalami perubahan dari nama individu menjadi sejumlah badan usaha. Secara hukum, perubahan struktur kepemilikan merupakan tindakan korporasi yang sah. Namun waktu terjadinya perubahan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama setelah muncul informasi mengenai sanksi administratif bernilai besar yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.
Koordinator Pemuda Peduli Sumber Daya Alam (PPSDM) Maluku Utara, Alamrias Marsaoli, menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan perusahaan dan warga, tetapi juga menyangkut prinsip tata kelola sumber daya alam yang transparan dan bebas konflik kepentingan.
“Rakyat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka. Kami meminta manajemen PT. Karya Wijaya segera memberikan klarifikasi atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat Pulau Gebe. Jika tidak ada itikad baik untuk menjelaskan maupun menyelesaikan persoalan yang ada, PPSDM akan melakukan konsolidasi politik dan advokasi publik guna mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk peninjauan kembali IUP Operasi Produksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Alamrias
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus menjunjung prinsip pemisahan yang tegas antara kekuasaan publik dan kepentingan bisnis.
“Bagi kami, kekuasaan dan kepemilikan sumber daya alam tidak boleh berada dalam satu genggaman. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus menjadi fondasi utama pengelolaan kekayaan alam Maluku Utara,” ujarnya
Karena bagi masyarakat Pulau Gebe, keadilan bukanlah belas kasihan. Ia adalah hak yang harus dihormati, sebagaimana tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Hingga berita ini publish, Redaksi masih berupaya lakukan konfirmasi kepada managemen PT. Karya Wijaya atas keluahan yang disampaikan Koordinator Pemuda Peduli Sumber Daya Alam (PPSDM). (Red)