Monopoli Gaya Baru Berkedok Regulasi Pusat, Panen Nickel Raksasa di Tanah Maluku Utara

Oleh Ikbal Hayat : Direktur Eksekutif Pusat Studi Kajian Kebijakan Strategis Nasional (PUSKASNAS)

Mengurai Gurita Bisnis Nikel: Dari IUP Hingga FOB Tongkang, Pengusaha Lokal Hanya Jadi Penonton. 

● “Aturan Berlapis Dijadikan Kunci, Informasi Ditutup Rapat Ratusan Triliun Mengalir Keluar, Rakyatnya Hanya Dapat kulit

Perjalanan Nickel Maluku Utara dimulai sejak tahun 2007, dari pencarian bijih hingga siap dijual bernilai ratusan triliun rupiah dan jalurnya panjang.

Ada 35 tahapan kerja, melibatkan 40–60 jenis pelaku usaha, membuka 50–70 peluang ekonomi yang seharusnya bisa menyejahterakan warga setempat. Namun fakta di lapangan sangat pahit.

Seluruh jalur itu sudah dikuasai sepenuhnya oleh segelintir korporasi besar. Pengusaha lokal dan masyarakat pemilik tanah hanya bisa melihat dari luar arena, tak punya akses sedikit pun ke putaran uang kekayaan daerahnya sendiri. Ini bukan kebetulan, melainkan sistem yang dibangun sengaja berkedok regulasi pusat, berujung pada monopoli terselubung.

35 Langkah, 70 Peluang Tapi Semua Pintu Terkunci

Rantai pasok nikel ini terbentang luas. Mulai dari survei geologi, eksplorasi, pengeboran.

Penyusunan RKAB, perizinan hingga pembangunan tambang. 

Penambangan, pengolahan awal, pengangkutan darat.

Logistik laut, verifikasi kadar, hingga penjualan FOB.

Setiap langkah butuh jasa. laboratorium, alat berat, pengangkutan, penyedia bahan bakar, asuransi, hingga tenaga ahli. Secara teori, 70% kebutuhan ini bisa diisi oleh pengusaha Maluku Utara. “Tapi nyatanya? Semua sudah diatur dari atas. Seolah-olah tak ada ruang bagi siapa pun yang bukan bagian dari lingkaran mereka,” tegas Ikbal.

Aturan dibuat Rumit : Senjata Untuk Menutup Akses

Ini rahasiannya : Peraturan pertambangan dan hilirisasi disusun berlapis-lapis, berbelit, dan hanya dipahami sepenuhnya oleh pembuatnya yaitu otoritas di Jakarta.

Informasi kontrak, syarat kemitraan, hingga cara mengakses pasokan tidak dibuka ke publik. Sosialisasi ke daerah hampir tak ada. Akibatnya:

🔹 Pengusaha lokal bingung, tak mengerti jalur masuknya

🔹 Modal susah didapat, karena akses keuangan juga terpusat di ibu kota

🔹 Akhirnya hanya bisa mengerjakan proyek kecil bernilai miliaran, padahal kekayaan di bawah kakinya bernilai ratusan triliun

“Masyarakat dibuat pusing, akademisi pun hanya tahu sisi teknisnya saja. Ini bukan aturan untuk melindungi, tapi aturan untuk mengunci agar kekayaan tetap berputar di lingkaran tertentu,” kritik Ikbal

Gurita Bisnis : Legal di Kertas, Menindas di Lapangan.

Kondisi di Maluku Utara disebutnya sebagai yang paling parah dibanding daerah penghasil nikel lain. Data menunjukkan.  99% izin usaha, mulai IUP, IUJP, IPP hingga IUPK  dipegang penuh oleh korporasi besar

Kerja sama yang ditawarkan hanya formalitas, tanpa memberi kendali atau keuntungan berarti bagi pihak lokal. 

Pengawasan daerah lemah, karena semua kewenangan masih berada di tangan pusat

Tenaga kerja lokal hanya jadi buruh kasar; posisi strategis selalu diisi tenaga dari luar

“Ini persis seperti sistem lama yang kita tinggalkan. Monopoli gaya baru. Bumi Maluku Kieraha kembali dicengkeram kekuasaan yang sama: modal besar, dukungan regulasi, kendali penuh atas aliran uang. Rakyatnya hanya diberi sisa yang tak seberapa,” tegasnya dengan nada tajam.

Ikbal Hayat menekankan, masalah ini sejalan dengan upaya Presiden Prabowo menekan kebocoran APBN dan memberantas penyimpangan.

“Kalau rantai pasoknya gelap, aksesnya tertutup, maka sulit melacak ke mana uangnya mengalir. Itu sama saja dengan membuka celah kebocoran raksasa yang tak terlihat mata,” katanya

Ia mendesak tiga langkah tegas,  sederhanakan aturan, buka akses informasi secara transparan, wajibkan keterlibatan lokal, bukan sekadar simbol semata. 

Berikan kewenangan nyata pada daerah, agar bisa mengawasi dan mengatur kekayaannya sendiri. 

“Prinsipnya tegas, kekayaan alam bukan milik pembuat aturan atau pemilik modal saja. Ia milik rakyat yang hidup di atasnya. Kalau dibuka jalurnya, 70% nilai ratusan triliun itu bisa berputar dan mengangkat derajat Maluku Utara selamanya,”pungkas Ikbal (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *