RKAB PT HSM Disorot, Ditjen Minerba ESDM Didesak Evaluasi Sebelum Terbitkan RKAB Lanjutan

Flayer Foto Berita

HALTENG,LM.com- Aktivitas tambang nikel PT. Harum Sukses Mining (HSM) di wilayah Sagea–Fritu Wale kembali menjadi sorotan publik. Di balik nilai ekonomi besar dari industri pertambangan, sejumlah pertanyaan mencuat terkait transparansi operasional, legalitas kawasan, pengajuan RKAB, hingga dampak keberadaan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Daerah (FKPD) Maluku Utara, Sofyan HI Ahmad, meminta pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.

Ia menegaskan, apabila berbagai persoalan yang berkembang tidak segera diselesaikan, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk tidak menerbitkan RKAB PT Harum Sukses Mining pada semester II dan periode berikutnya.

Bahkan, jika ditemukan pelanggaran serius setelah proses pemeriksaan, Sofyan menyebut opsi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perlu menjadi pertimbangan pemerintah.

RKAB dan Transformasi Kepemilikan Jadi Perhatian

Sorotan utama mengarah pada proses pengajuan dan persetujuan RKAB periode 2024–2026 serta perubahan kepemilikan saham perusahaan yang disebut melibatkan PT CNGR.

Dengan skala produksi besar dan nilai ekonomi yang mencapai triliunan rupiah, sejumlah pihak menilai seluruh proses administrasi, legalitas, dan tata kelola perusahaan perlu dibuka secara transparan.

Dalam kurun waktu sekitar 2,5 tahun terakhir, perusahaan disebut mendapatkan kuota produksi bijih nikel dalam jumlah besar. Kondisi tersebut mendorong tuntutan agar pemerintah memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan pertambangan yang berlaku.

Jalan Tambang 15 KM dan Status Kawasn Hutan di Pertanyakan

Selain RKAB, perhatian publik juga tertuju pada pembangunan dan penggunaan akses jalan operasional tambang sepanjang kurang lebih 15 kilometer.

Masyarakat meminta pemerintah memastikan seluruh dokumen penggunaan kawasan hutan, termasuk izin yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, telah sesuai dengan ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup.

Kejelasan status kawasan dinilai penting agar investasi berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

 Tambang Besar, Manfaat Untuk Masyarakat Jadi Pertanyaan

Di tengah aktivitas industri yang terus berjalan, masyarakat lingkar tambang mempertanyakan sejauh mana manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan warga sekitar.

FKPD Malut meminta perusahaan membuka informasi terkait realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta kontribusi terhadap pengusaha lokal.

“Investasi harus membawa manfaat nyata bagi daerah. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kekayaan alam yang dikelola memberikan dampak bagi kehidupan warga,” ujar Sofyan.

Desakan Audit dan Investigasi

Melihat berbagai isu yang berkembang, FKPD Malut mendorong pemerintah pusat, kementerian terkait, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap : 

Dokumen RKAB dan dasar penerbitannya, Legalitas kawasan dan akses operasional tambang, Kepatuhan lingkungan serta reklamasi, Realisasi kewajiban sosial perusahaan, Keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai ekonomi tambang. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan industri pertambangan berjalan sesuai aturan, menjaga kepentingan negara, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Harum Sukses Mining belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan tuntutan evaluasi tersebut. (Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *