
HALTENG,LM.com- Dibalik gemerlapnya kawasan industri pengolahan nikel terbesar di Indonesia, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional bernilai triliunan rupiah, tersimpan sejumlah persoalan serius yang mengemuka. Mulai dari kasus meninggalnya pekerja yang diduga tak mendapatkan penanganan medis layak, hingga keluhan soal penguasaan kekayaan alam yang belum sepenuhnya menyentuh kesejahteraan masyarakat lokal.
Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Daerah (FKPD) Maluku Utara, Sofyan Haji Ahmad menegaskan bahwa investasi sebesar itu seharusnya menjadi berkah, bukan justru memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan hukum dan keadilan sosial.
Kasus Karyawan Irfan : Hak Kesehatan Karyawan Diabaikan
Kasus meninggalnya salah satu karuawan PT IWIP, Irfan Bayau menjadi bukti nyata sorotan terhadap pelayanan kesehatan dan perlindungan tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Setelah sakit, almarhum sempat diperiksa di klinik perusahaan dengan diagnosis depresi amnesia. Namun, tidak dirujuk ke rumah sakit meski kondisinya terus memburuk.
Hingga akhirnya keluarga berinisiatif membawa pulang ke Morotai, dan hasil pemeriksaan lanjutan justru menemukan cairan di otak yang menjadi penyebab utama.
“Sudah empat tahun bekerja, tapi saat sakit tak ada perhatian serius. Ini yang membuat kami kecewa. Di sisi lain, perusahaan beroperasi dengan keuntungan besar, tapi hak dasar pekerja terabaikan,” ujar Asri Bayau, saudara almarhum.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menyatakan akan melakukan investigasi penuh, termasuk memastikan hak santunan BPJS Ketenagakerjaan dan kewajiban hukum lainnya terpenuhi, serta mendatangi perusahaan guna meminta klarifikasi langsung.
Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berstatus Proyek Strategis Nasional, IWIP harusnya tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain :
Undang-undamg ( UU ) Ketenagakerjaan & K3, Wajib memberikan pelayanan kesehatan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial.
Undang-undsmg (UU) Minerba dsn RKAB : Wajib mengelola tambang sesuai rencana dan ketentuan lingkungan
UU Lingkungan Hidup : Wajib menjaga kelestarian alam dan tidak merusak lingkungan pesisir.
Undang-undamg (UU) Penanaman Modal : Wajib memberdayakan perekonomian daerah dan masyarakat sekitar. Namun dalam praktiknya, sejumlah ketentuan ini dinilai belum berjalan maksimal.
“Kekayaan alam Halmahera Tengah dikelola dalam skala besar, hasilnya mengalir deras, namun fakta di lapangan menunjukkan masyarakat di wilayah Kobe hingga Sagea masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan.”tegas Sofyan
Ia juga menegaskan bahwa porsi pengusaha lokal masih sangat minim dalam rantai pasok dan kemitraan strategis. Selama ini kontrak-kontrak bernilai besar lebih banyak dikuasai pihak luar, sementara pengusaha daerah hanya mendapatkan porsi kecil atau bahkan tidak dilibatkan.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi harus adil. Izin beroperasi diberikan oleh negara, tanah dan alamnya milik daerah, maka hasilnya harus dirasakan juga oleh rakyat setempat,” tambah Sofyan
Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah memperketat pengawasan :
🔹 Pastikan perusahaan mematuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja
🔹 Lakukan evaluasi penyerapan tenaga kerja dan kemitraan dengan pengusaha lokal
🔹 Awasi pelaksanaan RKAB, AMDAL, dan kewajiban lingkungan agar tidak merusak ekosistem
🔹 Pastikan dana bagi hasil dan tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar menyentuh peningkatan kesejahteraan warga
“Jangan sampai IWIP hanya menjadi simbol keberhasilan investasi di atas kertas, tapi di lapangan justru menimbulkan masalah sosial dan ketimpangan ekonomi,” pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT. IWIP belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus kematian pekerja dan sorotan yang disampaikan FKPD Maluku Utara. (Ikhy)