Tugaskan PPPK Jabat Bendahara, Gubernur Sherly Didesak Batalkan Surat Keputusan

Gubernur Maluku Utara

SOFIFI,LM.com- Polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan bendahara di UPTD Pengelola Pendapatan Samsat Kota Ternate disoal. Pasalnya, kebijakan ini memicu sorotan publik karena dinilai mengabaikan aturan.

Diketahui, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda baru-baru ini mengangkat pegawai dengan perjanjian kerja untuk menduduki jabatan bendahara di Samsat Kota Ternate. Masing-masing adalah Faisal Salim sebagai bendahara penerimaan, dan Amrustian Minangkabau selaku bendahara pengeluaran. Keduanya diketahui merupakan PPPK di lingkungan Pemprov Malut.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 mengatur tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK. Regulasi ini secara jelas mengatur bahwa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK ditetapkan secara terbatas.

“Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 secara konsisten membatasi pada bidang-bidang strategis tertentu, salah satunya adalah pengelolaan keuangan negara,” ujar Rajak kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Dia menegaskan, salah satu bidang strategis yang secara tegas dikecualikan bagi PPPK adalah pengelolaan keuangan negara. Sebab pengelolaan keuangan negara dipandang sebagai fungsi fital yang membutuhkan stabilitas jabatan dan kesinambungan tanggung jawab jangka panjang.

“Penegasan ini menguatkan landasan hukum bahwa jabatan bendahara merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang dikecualikan bagi PPPK. Lantas, bagaimana bisa Pemprov mengangkat PPPK untuk menjabat sebagai bendahara? Ini namanya mengabaikan aturan serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,”tambah Rajak

Terhadap masalah tersebut, Rajak mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk membatalkan SK pengangkatan kedua bendahara yang dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami minta agar Gubernur segera membatalkan SK pengangkatan kedua bendahara ini. BKD yang membidangi kepegawaian, harusnya memberi masukan ke ibu Gubernur, karena tidak mungkin BKD tidak mengetahui status mereka adalah PPK,” pungkas Rajak. (pan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *