Hanya Butuh Waktu 5 Bulan, Nama Sherly Tjoanda Hilang Dalam Daftar Pemegang Saham PT. Karya Wijaya

Flayer Foto Berita

HALTENG,LM.com– Diduga kuat menghindari tanggung jawab hukum dan sanksi negara kini menyelimuti PT. Karya Wijaya. Pasalnya, perusahaan tambang nikel pengelola konsesi di Pulau Gebe sebelumnya dikabarkan ada beban sanksi administrasi sebesar Rp500 Miliar akibat pelanggaran kawasan hutan. Namun, diam-diam management merombak total struktur kepemilikan.

Untuk di ketahui, di managemen sebelumnya dalam sistem minerba one mab ESDM, nama Sherly Tjoanda yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara tercatat tercatat sebagai pemegang atau saham mayoritas 71%. Namun, managemen dijajaran pemegang saham telah berubah total. 

Perubahan diduga terjadi di 10 bulan kemarin. Sebab, data awal bulan Juni 2025 lalu, pemegang saham di PT. Karya Wijaya adalah : 

1. Sherly Tjoanda – 71,00 % (pemilik utama)

2. Bennet Edbert Laos – 8,00 %

3. Beneisha Edelyn Laos – 8,00 %

4. Benedictus Edrikc Laos – 8,00 %

5. Liem Rendy Halim – 5,00 %

Sementara untuk pengurus yakni : 

Direktur Utama: Josef Humato 

Komisaris Utama: Fina Rusiyanti.

Sementara data terkini perbulan April 2026Saham 71% telah berubah dan daftar saham kinj 75 % berubah yakni : 

1. Liem Rendy Halim – 5,00 % (Tetap)

2. PT. Nickel Bara Sejahtera– 30,00 % 

3. PT. Elemen Jaya Indonesia– 20,00 % 

4. PT Kharisma Nikel Nusantara– 10,00 % 

5. Bennet Edbert Laos– 19,00 % (Naik dari 8%)

6.  Beneisha Edelyn Laos– 8,00 %

7.  Benedictus Edrikc Laos – 8,00 %

Seluruh porsi mayoritas 71% atas nama Sherly Tjoanda, lenyap dan berubah menjadi Badan Usaha. 

Perubahan tak hanya di saham, tapi juga seluruh identitas perusahaan : 

Dewan Redaksi di perbaharui per 15 April 2026, masuk nama baru Abhishek Bharatkumar Jain sebagai Direksi. Masa jabatan diperpanjang hingga 2031. Kemudian, alamat kantor pun berpindah dari daerah langsung ke pusat bisnis Ibukota Jakarta. Alamat yang lama, Jl. Raya Jati No. 500, Ternate Selatan dan kantor baru beralamat di Menara Prima Lantai 15, Mega Kuningan-Jakarta Selatan.

Selain itu, ada juga indikasi tambahan izin usaha produksi (IUP) Operasi Produksi baru seluas 1.145 Ha (No: 04/I/IUP/PMDN/2025), berlaku hingga 2036.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT‑MU), Sudiono Hi Dikir, SH kepada media ini mengatakan, perubahan masif ini diduga terjadi persis saat bergulirnya informasi terkait sanksi administraso sebesar Rp500 Miliar membayangi PT. Karya Wijaya. 

Sebab, Data di sistem MODI/Minerbaone mencatat perubahan berjalan sangat kilat alias hanya hitungan bulan karena kuat dugaan pengalihan saham ketika perubahan akta yang didaftarkan ulang ke sistem ESDM. Jadi, logikanya 5 bulan sejak sangsi administratif 500 milyar menjelang 3-5 bulan nama Sherly Tjoanda hilang. Padahal, proses mutasi saham dari akta Notaris, BKPM hingga sinkronisasi ESDM, biasanya memakan waktu bertahun lamanya. 

“Ini pola klasik untuk memutus mata rantai tanggung jawab. Dari pribadi menjadi perusahaan atau Badan Usaha maka sanksi hukum yang menempel pada pemilik utama menjadi kabur dan sulit ditagih. Ini juga diduga kuat sebagai langkah strategis, mengingat posisi beliau sebagai Gubernur Maluku Utara agar tidak tersandung kasus pidana korporasi,” tandas Sudiono

Masih menurut Sudiono, perubaham saham telah terjadi lalu kemana sebenarnya 71% saham itu pergi? Apakah dijual tunai, atau sekadar pindah nama atau sekedar peralihan saham saja. 

“Kita harus menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari PT. Nikel Bara Sejahtera, PT. Element Jaya, dan PT Kharisma Nikel Nusantara untuk membongkar siapa “Pemilik Sah” yang sesungguhnya,”cetus pria yang biasa di sapa Bung Ono

Hingga berita ini di terbitkan, Redaksi Media ini masih berupaya melalukan konfirmasi terhadap Management PT. Karya Wijaya. (Iky/Tim Redaksi)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *