
TERNATE,LM.com- Koordinator Aliansi Moloku Kie Raha Menggugat, Yusril, menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pembagian kewenangan sumber daya alam di Maluku Utara. Menurut Yusril, persoalan utama yang perlu dibuka secara transparan adalah apakah sistem pengelolaan minerba saat ini telah memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat dan pemerintah daerah sebagai wilayah yang menanggung langsung dampak kegiatan pertambangan.
Sorotan tersebut diarahkan terutama pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya. UU 4/2009 mengatur antara lain penguasaan minerba, kewenangan pengelolaan, wilayah pertambangan, perizinan, pendapatan negara dan daerah, serta perlindungan masyarakat.
Sentralisasi Kewenangan Menjadi Sorotan
Yusril menilai perubahan rezim hukum pertambangan telah memperkuat posisi Pemerintah Pusat dalam pengelolaan minerba.
Dalam UU 3/2020, penguasaan mineral dan batubara ditegaskan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, termasuk kewenangan menetapkan kebijakan nasional, rencana pengelolaan minerba, serta sejumlah aspek perizinan dan pengendalian produksi.
“Kami mempertanyakan apakah sentralisasi kewenangan tersebut sudah benar-benar menghasilkan kesejahteraan yang adil bagi masyarakat Maluku Utara. Daerah menerima dampak langsung, sehingga suara daerah dan masyarakat adat tidak boleh diabaikan,” ujar Yusril.
Ketentuan pelaksanaan pertambangan saat ini juga diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Data ekonomi harus dibuka Secara transparan
Aliansi juga menyoroti hubungan antara aktivitas pertambangan, penerimaan daerah, transfer ke daerah, pembangunan infrastruktur, serta kondisi sosial masyarakat.
Dalam APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp2,796 triliun, terdiri dari PAD sekitar Rp1,166 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp1,630 triliun. Belanja daerah ditetapkan sekitar Rp2,819 triliun.
Menurut Yusril, angka-angka tersebut perlu dibaca bersama dengan nilai ekonomi sektor pertambangan dan kontribusinya terhadap daerah. “Kami meminta pemerintah membuka data secara terang: berapa nilai produksi, berapa penerimaan negara, berapa yang menjadi hak daerah, berapa DBH yang telah diterima, dan berapa yang masih menjadi persoalan. Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka,” tegasnya.
Klaim DBH Rp1,479 triliun minta dibuktikan
Terkait angka Rp1.478 triliun yang selama ini disebut dalam materi Aliansi sebagai tunggakan Dana Bagi Hasil, angka tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah dan data fiskal sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Aliansi meminta audit dan publikasi data DBH secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui posisi sebenarnya antara hak daerah, realisasi pembayaran, serta apabila terdapat kekurangan atau kewajiban yang belum diselesaikan.
Kondisi Kemiskinan Jadi Perhatian
Data resmi BPS menunjukkan persentase penduduk miskin Maluku Utara pada September 2025 sebesar 5,59 persen, atau sekitar 74,81 ribu orang. Angka tersebut turun dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 5,81 persen.
Karena itu, klaim bahwa kemiskinan Maluku Utara berada pada kisaran 16–18 persen sebagaimana disebut dalam materi kampanye Aliansi tidak sesuai dengan data kemiskinan provinsi terbaru BPS. Perbedaan angka tersebut penting diklarifikasi agar perdebatan mengenai pertambangan tetap berbasis data.
Yusril menyampaikan lima agenda utama Aliansi Moloku Kie Raha Menggugat:
1. Evaluasi dan perubahan kebijakan UU Minerba serta aturan terkait, dengan penekanan pada penguatan kewenangan dan manfaat bagi daerah.
2. Transparansi dan penyelesaian persoalan DBH, berdasarkan audit serta dokumen resmi.
3. Perlindungan hak ulayat dan masyarakat adat, termasuk pemulihan lingkungan yang terdampak kegiatan pertambangan.
4. Perluasan kesempatan bagi buruh, UMKM, pengusaha, dan putra daerah untuk masuk dalam rantai ekonomi pertambangan.
5. Penguatan pelaksanaan amanat UUD 1945 Pasal 33 dan 34, khususnya prinsip pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Yusril menegaskan bahwa perjuangan Aliansi tidak semata-mata meminta tambahan penerimaan, melainkan mendorong perubahan tata kelola agar masyarakat daerah memperoleh manfaat yang lebih besar dan memiliki ruang dalam pengambilan keputusan.
“Kami tidak meminta bagian kecil dari kekayaan daerah. Kami menuntut tata kelola yang adil, transparan, melibatkan masyarakat, melindungi lingkungan, dan memastikan putra daerah memiliki ruang dalam pembangunan,”tegasnya
Menurut Yusril, evaluasi kebijakan pertambangan harus dilakukan secara konstitusional, terbuka, berbasis data, dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Ikhy)