Tolak Rencana Pinjaman Rp1 Triliun. Gubernur Sherly Tjoanda Laos Diminta Jangan Paksakan Kemauan Sendiri

Demo Tolak Pinjaman Pemprov Malut

JAKARTA,LM.com- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung di Sentral koalisi anti korupsi (SKAK) Maluku Utara Jakarta menggelar aksi penolakan rencana pinjaman 1 Triliun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara ke Bank DKI.

Koordinator Lapangan lapangan SKAK-Malut, Amec menyoroti optimalisasi pengelolaan APBD dalam kurun waktu dua tiga tahun dibawa kepemimpinan Gubernur Sherly Djuanda memperlihatkan banyaknya indikator kegagalan dalam melakukan diplomasi fiskal ke pusat.

Menurutnya, Pembangunan di Maluku Utara tidak bisa diandalkan dengan APBD, seoarang Gubernur yang rajin ke pusat harusnya minta anggaran, minta program, membawa uang ke Maluku Utara, membangkitkan Maluku Utara bukan dengan pinjaman. Masyarakat mulai menyaksikan warna asli dan Arah kebijakan Sherly Tjoanda Gunernur Maluku Utara yang sesungguhnya. Sebab, dia mempertontonkan ucapan dan implementasi serta kebijakan kontroversial.

“Harusnya sherly banyak ke pusat itu meminta anggaran, sebab diplomasi fiskal terkait dengan rencana pinjaman ke bank jakarta 1 triliun, tentunya disebut pemimpin yang paling bodoh,”ujarnya

Kebijakan kontras ini Kata dia, dapat dipandang sebagai mimpi buruk bagi rakyat Maluku Utara karena akan menguras uang rakyat APBD sebagai resiko menunaikan tanggungan yang tidak sekedar membayar utang pokok 1 tiliun, tapi juga bunga pertahun puluhan miliar. 

“Niat baik Gubernur Sherly dalam konteks pembangunan infrastruktur memang patut di acungkan jempol, sayangya implementasi kebijakan justru menyedot APBD mau tidak mau harus terkuras dan mempersempit ruang fiskal,”tandasnya

Pinjaman alias utang adalah kebijakan yang erat pada bagian mempersempit ruang APBD. 

Dalam kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan teknis pembiayaan utang daerah yang berlaku, pembiayaan utang daerah harus ditempatkan dalam kerangka disiplin fiskal dan pengelolaan yang bertanggung jawab. 

“Apakah pinjaman Rp1 triliun benar-benar merupakan pilihan pembiayaan paling rasional setelah seluruh potensi pendapatan, diplomasi fiskal, transfer pusat, efisiensi belanja dan sumber pembiayaan non-utang dioptimalkan?”ujarnya dengan nada tanya

Baginya, Rakyat berhak mengetahui, berapa besar anggaran pusat yang berhasil diperjuangkan untuk Maluku Utara? Berapa program kementerian/lembaga yang berhasil ditarik? Bagaimana optimalisasi DAU, DAK dan DBH? Seberapa besar PAD meningkat? Bagaimana aset daerah dan BUMD dioptimalkan? Sebab, diplomasi fiskal bukan sekadar kemampuan pemerintah mendapatkan pembiayaan, tetapi kemampuan memperluas fiscal space tanpa memperbesar beban fiskal masyarakat.

“Jangan sampai slogan “rajin ke pusat membawa uang ke Maluku Utara” pada akhirnya hanya bermuara pada “rajin mencari pinjaman untuk membiayai Maluku Utara,”tegas Amec

Jika demikian lanjutnya, maka substansi persoalannya bukan lagi sekadar pembangunan, tetapi menyangkut kualitas strategi fiskal pemerintah daerah.

Sementara itu, Reza A Syadik menyampaikan rencana pinjaman Rp1 triliun juga tidak boleh dipandang sebagai uang gratis. Pemerintah harus membuka secara transparan pokok pinjaman, bunga, tenor, total cicilan, sumber pembayaran, DSCR, proyeksi pendapatan, serta dampaknya terhadap fiscal space APBD.

Sebab, uang Rp1 triliun hari ini dapat berubah menjadi kewajiban yang jauh lebih besar ketika dihitung bersama bunga dan biaya pembiayaan.

Pertanyaan rakyat sederhana, Berapa beban per tahun terhadap APBD, meski demikian yang sering di lontarkan Gubernur Sherly dengan skema pembayaran dua kali dengan jumlah Rp500 Miliar Pertahun, lantas bagaimana dengan bunga pinjaman tiap tahun, bukankah itu menumbalkan APBD tersedot dari cicilan bunga?

Dari pos anggaran mana cicilan dibayarkan? Apa yang terjadi jika PAD tidak mencapai target? Apa yang terjadi jika transfer pusat kembali mengalami tekanan? Dan yang paling penting.

Apakah manfaat ekonomi dan sosial dari proyek yang dibiayai utang benar-benar lebih besar daripada seluruh biaya dan risiko fiskalnya?

Dalam perspektif public finance, inilah yang disebut sebagai cost-benefit analysis dan fiscal sustainability assessment.

Persoalan inj menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan kualitas tata kelola anggaran yang sudah berjalan.

Disis lain Reza juga menyoroti persoalan dalam pelaksanaan rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara yang berdasarkan LHP NOMOR: 34/LHP/DJPKN.VI.TER PPD.03/12/2025 TANGGAL: 22 Desember 2025 yang menjadi catatan penting adalah adanya temuan Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan swakelola Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, bermasalah.

Pasalnya, hasil pengujian atas dokumen swakelola diketahui bahwa terdapat perbedaan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan timeline waktu dilapangan yang ditandatangani oleh PPK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan swakelola secara keseluruhan pada KAK diketahui selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, sedangkan timeline yang disusun oleh PPK menunjukkan terdapat pembagian waktu pengerjaan yang melebihi batas jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada KAK.

Diketahui jangka waktu pada timeline pekerjaan oleh PPK terbagi menjadi dua, yakni pekerjaan Kediaman Gubernur selama 71 (tujuh puluh satu) hari kalender terhitung dari tanggal 3 Agustus 2025 s.d. 12 Oktober 2025, dan Aula Istana Rakyat, Guest House, dan Rumah Jaga selama 69 (enam puluh sembilan) hari kalender, terhitung dari tanggal 13 Oktober 2025 s.d. 20 Desember 2025.

Hasil review dokumen atas progress pekerjaan per tanggal 24 Oktober 2025, diketahui pekerjaan belum selesai dilaksanakan dengan progress sebesar 68,1% untuk Kediaman Gubernur, sedangkan pada Aula Istana Rakyat, Guest House, dan Rumah Jaga belum terdapat progress pelaksanaan pekerjaan. 

Pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pemeriksaan berakhir telah berlangsung selama 256 hari sejak tanggal ditetapkannya penunjukan penyelenggara swakelola.

Berdasarkan keterangan PPK adanya perbedaan jangka waktu antara Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan timeline yang dibuat oleh PPK disebabkan oleh lamanya proses pembelian material dilapangan. Dalam hal ini adalah keterbatasan penyediaan bahan material serta pertimbangan atas perbedaan harga, yang mengakibatkan adanya keterlambatan pelaksanaan kerja. Oleh karena itu dilakukan penyesuaian timeline kerja.

“Adanya perbedaan jangka waktu pelaksanaan kerja tersebut dapat berpengaruh pada ketidakpastian atas batas cut off kewajiban penyelesaian pekerjaan, yang dapat berdampak pada ketidakpastian penyelesaian pekerjaan,”Ujar Reza.

Bahkan Pengelolaan Kebutuhan Material/Bahan, Sarana Prasarana/Peralatan, dan Tenaga Kerja belum sesuai dengan ketentuan Berdasarkan dokumen SP2D diketahui realisasi pembayaran atas kegiatan swakelola Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025 adalah sebesar Rp5.171.731.286,00. Hasil pengujian atas dokumen pelaksanaan pekerjaan swakelola menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak didukung dengan penyusunan Buku Kas Umum, yang menjelaskan kondisi saldo penerimaan dan pengeluaran atas penyerapan anggaran belanja. 

Atas hal tersebut diketahui pelaksanaan pekerjaan tidak didukung dengan adanya laporan usulan kebutuhan material/bahan, sarana prasarana/peralatan, dan tenaga kerja, beserta laporan penggunaannya secara periodik/berkala.

Permasalahan tersebut dapat berpengaruh pada pengelolaan kebutuhan material dan tenaga kerja serta biaya atas pekerjaan swakelola yang tidak terukur baik dari sudut pandang anggaran maupun pelaksanaan, serta berisiko berpengaruh terhadap volume maupun kualitas pekerjaan dilapangan.

Hal ini perlu adanya langkah investigasi KPK, untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. 

Letak persoalan yang harus dijawab Pemerintah Provinsi Maluku Utara,jika tata kelola terhadap anggaran yang sudah tersedia masih ditemukan persoalan yang harus dibenahi, apakah pemerintah sudah memiliki kapasitas governance yang cukup kuat untuk mengelola pinjaman yang sedang direncanakan Rp1 triliun?

Reza menyebut, kemampuan memperoleh pinjaman bukan bukti tunggal keberhasilan pengelolaan fiskal. Pemerintah juga harus membuktikan kemampuan mengelola, mempertanggungjawabkan dan memastikan setiap rupiah memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Ingat bahwa Maluku Utara sendiri memiliki basis ekonomi sumber daya alam yang sangat besar, khususnya pertambangan dan industri nikel. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi memang harus diapresiasi, tetapi pertumbuhan ekonomi tidak otomatis sama dengan kekuatan fiskal pemerintah daerah.

Justru di sinilah pemerintah harus memberikan penjelasan akademik kepada publik. Bagaimana pertumbuhan ekonomi Maluku Utara dikonversikan menjadi peningkatan kapasitas fiskal, PAD, penerimaan daerah dan kesejahteraan rakyat sehingga pembangunan tidak terus-menerus membutuhkan perluasan kewajiban utang.

Rakyat tidak ingin terjadi paradoks, kekayaan alam terus dieksploitasi, pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi ruang fiskal pemerintah daerah tetap sempit dan solusi pembiayaan akhirnya kembali diarahkan kepada utang.

Atas dasar semua ini, Reza mendesak ke Kementerian Dalam Negeri tidak hanya memeriksa aspek administratif rencana pinjaman ke Bank Jakarta 1 Triliun,tetapi lakukan evaluasi substantif terhadap kapasitas fiskal, kemampuan pembayaran, fiscal space, kepatuhan terhadap ketentuan pembiayaan utang daerah, serta dampaknya terhadap keberlanjutan APBD Maluku Utara.

“Kami meminta Kemendagri memastikan seluruh persyaratan berdasarkan UU 1/2022, PP 1/2024 dan ketentuan teknis yang berlaku benar-benar terpenuhi, termasuk aspek kemampuan pembayaran dan penggunaan pembiayaan. Jangan sampai persetujuan administratif mengalahkan prinsip kehati-hatian fiskal,”tegasnya

Reza juga meminta Bank Jakarta agar proses pembiayaan dilakukan berdasarkan prinsip prudential banking dan due diligence. 

“Bank harus menilai secara objektif kemampuan Pemerintah Provinsi Maluku Utara membayar kewajibannya, menguji proyeksi pendapatan, DSCR, struktur bunga dan tenor, sumber pembayaran, serta risiko fiskal yang mungkin muncul. Kami tidak meminta Bank jakarta bertindak di luar kewenangannya. Justru meminta bank menjalankan kewenangannya secara profesional. Jangan hanya menghitung kemampuan pemerintah untuk meminjam hitung kemampuan APBD untuk mengembalikan,” bebernya.

Tak hanya itu, SKAK juga mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ruray agar fungsi anggaran dan pengawasan tidak direduksi menjadi sekadar memberikan persetujuan politik dengan kompromi. 

“DPRD harus meminta seluruh kajian dibuka, menguji kemampuan pembayaran, memeriksa DSCR, menghitung total biaya pinjaman, menguji cost-benefit analysis, membandingkan alternatif pembiayaan non-utang, serta memastikan tidak terjadi pengurangan ruang fiskal untuk pelayanan publik, ingat bahwa yang akan digunakana dalam menunaikan kewajiban adalah APBD yang didalamnya tidak sekadar 1 triliun tapi soal beban bunga yang menyedot APBD terkuras,”pungkasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *