Ternyata PT. Intimkara Belum Miliki Izin SIPB. Muhtaqin : Semua Dokumen Tekhnis Harus Dilengkapi Dulu Baru SIPB Terbit

Tempat penampungan alat berat

SOFIFI,LM.com- Klaim PT. Intimkara yang menyebut telah memproses Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau galian C ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara patut dipertanyakan.

Pasalnya, penerbitan dokumen SIPB tidak dapat diterbitkan langsung oleh DPMPTSP. Prosesnya wajib melalui tahapan pertimbangan teknis dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. 

Tanpa persyaratan dari OPD-OPD tersebut, maka secara aturan SIPB tidak dapat diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Kepala Seksi di DPMPTSP, Muhtaqin menjelaskan, setiap pengurusan izin galian C harus melalui tahapan. Jika hal tersebut merupakan perpanjangan, maka pihak PT. Intimkara wajib terlebih dahulu mengurus berbagai persyaratan dan dokumen tertentu ke OPD-OPD teknis. Setelah dokumen lengkap, barulah diajukan ke DPMPTSP untuk penerbitan SIPB.

“Misalnya terkait dokumen lingkungan harus melalui Dinas Lingkungan Hidup, terkait tata ruang harus di PUPR Kabupaten/Kota dan serta dokumen verifikasi kegiatan pertambangan di Dinas ESDM. Setelah semua dokumen dan persyaratan final, baru kami terbitkan persetujuan SIPB,” ujar Muhtaqin saat dikonfirmasi wartawan newsliputanmalut.com di Kantor DPMPTSP lantai 1 Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, Rabu (8/7/2026).

Terkait pernyataan Roby Laymena selaku pihak PT. Intimkara yang menyebut “izin sementara diproses” melalui via WhatsApp berkisar satu minggu lalu. 

Muhtaqin langsung meresponya dengan nada tegas, “Ah itu coba dipertanyakan proses itu tahapannya sudah sampai di mana,” tegasnya

Sebelumnya, Admin PT. Intimkara, Mira mengakui pengurusan perpanjangan izin telah diajukan ke PTSP pada 11 Februari 2026. Namun ia mengakui tidak mengetahui perkembangan proses tersebut.

“Tapi perkembangannya kami tidak tahu. Nanti Bapak langsung hubungi Pak Roby Laymena. Apakah itu sudah diperpanjang, kami di sini tidak tahu,” kata Mira saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Yang menjadi terkejut disini, pada saat Ibu Mira sebagai pihak admin mengakui aktivitas penambangan di Kali Oba tetap berjalan meski izin perpanjang sedang dalam proses.

“Tetap jalan, penambangan tetap jalan, maksudnya torang tetap ambil batu di kali, tapi torang pe surat itu dalam proses, tapi surat itu kan Pak Roby yang urus,” ungkap Mira

Surat dalam proses dan izin mati sejak Agustus 2025 sementinya PT. Intimkara seharusnya melakukan pemberhentian penambangan secara total hingga persyaratan dokumen perizinannya fainal hingga diterbitkan PTSP.

Dari pengakuan tersebut dapat disimpulkan bahwa PT. Intimkara tetap melakukan aktivitas penambangan meski izinnya telah habis walaupun dalam proses pengurusan. Hal tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Management pimpinan PT.  Intimkara meski Media ini sudah berulang kali melakukan konfirmasi,  tetapai wartawan media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi, begitu juga kepada  beberapa dinas terkait. (opan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *