Tanah Di Didesa Sumae Dikeruk Untuk Kepentingan Bisnis Tanpa Izin. Polda Malut Diminta Tindak Kontraktor Nakal

Galian Tanpa Izin di Desa Sumae

HALSEL,LM.com- Atifitas pengambilan, pengangkutan, dan pengerukan tanah untuk kebutuhan penghijauan (revegetasi) di wilayah Obi diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yahg diperoleh Redaksi Media ini menyebutkan bahwa bahwa ada dugaan kuat pengerukan material tanah yang digunakan untuk kegiatan penghijauan di Obi tetapi material nya berasal dari desa Sumae Kecamatan Bacan, kemudian material itu diangkut menggunakan kapal kayu jenis barebo menuju wilayah Obi.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh pihak ketiga atau kontraktor yang dengan sengaja mengambil material di lokasi itu tanpa memiliki kejelasan terkait asal-usul material tanah, legalitas lokasi, dokumen perizinan lingkungan, dokumen pengangkutan, dokumen muatan, serta kelengkapan dokumen pelayaran yang dipersyaratkan dalam undang-undang. 

Menanggapi masalah tersebut, Funsgsionaris Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Muhlas Ibrahim mengatakan, aturan terbaru mengenai pertambangan galian C (kini diklasifikasikan sebagai mineral batuan) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), beserta turunannya, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

“Undang-Undang ini menekankan beberapa poin krusial yang perlu diketahui yakni, klasifikasi atau Istilah “galian C” resmi diubah menjadi “batuan” yang mencakup pasir, kerikil, batu andesit, tanah urug, dan batu kapur. Kemudian, kewenangan perizinan usaha pertambangan batuan sepenuhnya dipegang oleh Pemerintah Pusat, dengan pendelegasian atau porsi pengawasan teknis yang melibatkan Pemerintah Provinsi

“Sanksi Pidana bagi Setiap orang yang menambang galian C tanpa izin resmi dikenakan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,”tegas Muhlas

Galian Tanpa Izin

Menururnya, Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas pengambilan dan pengangkutan tanah menggunakan kapal kayu barebo tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan pada lokasi asal material, melanggar ketentuan di bidang lingkungan hidup, pertambangan mineral dan batuan, pelayaran, serta mengarah pada dugaan praktik perjualbelikan tanah urug tanpa izin yang sah. 

“Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) atau Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Subdit IV Tipiter dapat melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat terutama kontraktor atau pengawas lapangan yang menggerakkan aktifitas galian batuan di Desa Sumae Kecamatan Bacan,”pungkasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *