
HALSEL,LM.com– Desa Akejailolo, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini marak aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan aktifitas ilegal itu diduga kuat dikoordinir oleh Kepala Desa, Burhan Safar sebagai aktor utama pengolahan bahan tambang itu.
Sejumlah keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, dugaan keterlibatan Kepala Desa Ake Jailolo, Burhan Safar terungkap dari penggunaan tromol, dalam proses pengolahan material tambang. “Selain memiliki tromol kepala Desa akejailolo juga memilki lubang tambang emas,”ujar warga
Seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut diduga sama sekali tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain melanggar hukum, praktik tambang liar ini dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk yang luas, mulai dari kerusakan ekosistem hutan dan perairan, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Padahal, sebagai pejabat publik yang mendapat amanah mengelola pemerintahan desa, harusnya tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini memiliki konsekuensi berat.
Ironisnya, Kepala Desa Burhan Safar belum sama sekali tersentuh hukum pidana, dan belum pernah dikenai sanksi administratif jabatannya oleh atasan nya. Padahal, lokasi itu pernah di pasang garis polisi (policeline) dia Kades juga telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan negara.
Menyikapi dugaan yang berkembang, warga dan berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan. Penindakan tegas dianggap sangat penting agar praktik ilegal ini tidak terus merusak lingkungan dan menciptakan ketidakadilan di daerah tersebut.
Hasil investigasi Redaksi Media ini di berbagai sumber juga diperoleh informasi bahwa aktifitas pertambangan emas secara ilegal itu ternyata tidak hanya Kepala Desa Ake Jailolo, Burhan Safar saja tetapi ada pemodal besar yang mengendalikan bisnis ilegal itu. Pemodal besar inisial I atau A itu diduga kuat sebagai orang yang selama ini menggerakkan dan menyediakan seluruh fasilitas bagi para penambang mulai dari alat galian paling kecil hingga pengadaan tromol dan barang terlarang yakni Cianida.
Pemodal besar itu sebagai pembeli tunggal seluruh hasil tambang yang diperoleh dari lokasi tersebut.
“Kalau di kampung atau di Kayoa sini Bos itu bisa dipanggil A tapi nama aslinya itu inisial I. Dia sama Kades itu kerja sama dan semua hasil itu dibeli oleh bos itu,”ujar salah satu warga yang identitas nya tidak mau disebutkan
Hingga Berita ini dipublish, awak Media Masi berupaya mengonfermasi Kepala Desa akejailolo dan pemodal utama inisial I atau A untuk mendapatkan tanggapan resmi. (Red)