
JAKARTA,LM.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Senin, (03/08/2026) kembali di datangi sejumlah Mahasiswa yah tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara. Kedatang mereka ke gedung antirasuah dan Adyaksa ini untuk meminta penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum di Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek mengatakan berbagai persoalan yang mereka laporkan tidak berdiri sendiri. Sebab, dugaan pertambangan ilegal, jual-beli izin usaha pertambangan (IUP), dugaan korupsi anggaran daerah, hingga persoalan dokumen lingkungan perlu ditelusuri sebagai satu rangkaian dugaan buruknya tata kelola pemerintahan dan sumber daya alam di Halmahera Timur.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat harus menelusuri siapa yang memberikan ruang dan siapa yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan,” kata Sartono dalam aksi tersebut.
Sartono menduga aktivitas pengerukan ore nikel masih berlangsung di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile itu kuat dugaan kegiatan tersebut tidak terlepas dari hubungan tertentu antara pihak perusahaan dan oknum yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Untuk mendukung tudingannya, Sartono mengaku memiliki rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak 2022. Rekaman itu, menurut mereka, memuat komunikasi yang diduga melibatkan pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Pihaknya menduga percakapan tersebut berkaitan dengan penyediaan sejumlah uang dalam proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu potongan percakapan yang mereka kutip berbunyi:
“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan“
Mereka juga mengaku memiliki dokumentasi foto yang diklaim memperlihatkan pertemuan pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah di sebuah penginapan di Kota Maba. Dalam foto tersebut, menurut GPM, terlihat uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja, sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar.
Organisasi itu menduga uang dan cek tersebut berkaitan dengan transaksi untuk memuluskan perubahan RTRW demi kepentingan aktivitas pertambangan. Namun, GPM meminta aparat penegak hukum memverifikasi keaslian rekaman, dokumentasi, serta konteks pertemuan tersebut.
Selain Subaim, pihaknya menuding pengerukan ore nikel masih berlangsung di sejumlah titik yang disebut berada di luar wilayah IUP. Mereka mengklaim terdapat perusahan yang tetap melakukan produksi meski telah memperoleh peringatan dari pemerintah daerah.
Kegiatan pertambangan berlangsung di bekas wilayah operasional PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), perusahan yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan kegiatan usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena perusahan yang mereka soroti disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Karena itu, pihaknya meminta KPK dan Kejaksaan Agung memeriksa rantai kewenangan yang memungkinkan kegiatan pertambangan tersebut tetap berjalan.
Dalam aksinya, Ketua GPM kembali mengungkap sejumlah persoalan dengan Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat. Mereka menyebut Kejaksaan Negeri Halmahera Timur sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky, tetapi pemeriksaan tersebut, menurut GPM, belum terlaksana.
“Kami meminta aparat menelusuri dugaan korupsi proyek pembangunan kanal senilai Rp71,7 miliar. Mereka juga mendesak penyelidikan atas dugaan praktik jual-beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, serta dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan barang penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020,”tegas Sartono
Menurut Sartono, Perkara pengadaan Covid-19 diketahui telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Penyidik disebut sedang menelusuri penggunaan anggaran Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar.
Pihaknya juga meminta aparat mengusut dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010. Mereka menduga terdapat perubahan jumlah titik koordinat dari delapan menjadi 68 titik,
Selain itu, dugaan praktik jual-beli IUP pada periode 2009-2010 yang disebut berkaitan dengan penerbitan sejumlah surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT. Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma. Termasuk di dalamnya dugaan peningkatan status izin eksplorasi menjadi operasi produksi.
“Jadi, kami meminta aparat turut memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur,”pinta Sartono
Sorotan GPM tidak berhenti pada sektor pertambangan. Mereka juga mempersoalkan pengelolaan APBD Halmahera Timur semata, tetapi salah satu yang dipertanyakan juga adalah pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate. GPM menduga pembangunan fasilitas tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Ada juga dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023. Padahal, dana hibah yang diperuntukkan bagi lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kepemudaan diduga tidak disalurkan secara merata. GPM juga mempertanyakan tidak adanya catatan mengenai persoalan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Lalu, Belanja publikasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp7,77 miliar turut menjadi sorotan. GPM menilai besaran belanja tersebut perlu diuji karena dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran daerah.
Persoalan lain yang dibawa GPM ke KPK adalah pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan pabrik feronikel PT. FHT di Kecamatan Maba, Halmahera Timur.
“Pembahasan dokumen AMDAL tersebut beberapa hari lalu digelar di Jakarta. GPM mempersoalkan lokasi pembahasan karena dinilai mempersempit ruang partisipasi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak,”cetus Sartono
Masih menurut Sartono, sedikitnya terdapat 10 desa yang berada di kawasan lingkar tambang dan memiliki kepentingan langsung terhadap proyek tersebut. Namun, menurut dia, masyarakat dari desa-desa itu tidak memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan.
“Partisipasi masyarakat jangan hanya menjadi formalitas. Warga yang terdampak langsung harus diberi ruang untuk mengetahui, menyampaikan pendapat, dan mengajukan keberatan,” ujar Sartono
Menurut Sartono, PT. FHT sebagai anak perusahaan PT. ANTAM yang mengembangkan proyek pabrik feronikel di Buli selama ini kerap dikaitkan dengan persoalan lingkungan yang dinilai belum terselesaikan secara menyeluruh.
Mereka khawatir minimnya pelibatan masyarakat akan memperbesar potensi konflik sosial, kerusakan lingkungan, serta konflik horizontal maupun vertikal di kawasan lingkar tambang.
GPM juga menyoroti keterbatasan akses masyarakat terhadap dokumen AMDAL. Padahal, menurut mereka, dokumen tersebut merupakan instrumen penting untuk mengetahui dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta rencana pemantauan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup.
Sartono mengatakan partisipasi publik semestinya dimulai sejak tahap perencanaan, penyusunan dokumen, hingga pemantauan lingkungan. Karena itu, ia menilai pembahasan AMDAL di Jakarta perlu diperiksa untuk memastikan tidak ada hak masyarakat terdampak yang terabaikan.
“Kalau dalam proses tersebut terbukti masyarakat yang terdampak langsung dibatasi aksesnya, persoalan itu dapat berimplikasi terhadap keabsahan proses persetujuan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur harus berhati-hati ketika memfasilitasi atau menyetujui pembahasan dokumen AMDAL di luar wilayah terdampak.
Mereka juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung tidak melihat persoalan pertambangan, perizinan, anggaran daerah, dan AMDAL secara terpisah. Sebab, rangkaian dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan yang menyeluruh, termasuk dengan memeriksa pejabat atau pihak yang diduga memiliki kewenangan dan mengetahui proses pengambilan keputusan.
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung membuka seluruh rangkaian persoalan ini secara terang. Jika ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,”pungkas Sartono (Red)