Diduga Terlibat Pembahasan AMDAL PT. FHT di Jakarta Dan Abaikan Hak Dasar Masyarakat. Sekda Halmahera Timur Siap Dilaporkan ke Mabes Polri

Sekda Halmahera Timur

JAKARTA,LM.com- Langkah PT. Feni Haltim (FHT) memboyong Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur,  Ricky Chairul Richfat dan sejumlah pejabat lain nya untuk mengikuti pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Jakarta menyisahkan masalah. 

Sebab, pelaksanaan uji kelayakan di luar wilayah terdampak dinilai memangkas hak partisipasi masyarakat lokal. Langkah ini juga berisiko fatal pada keabsahan izin operasional perusahaan.

Rilish yang di terima Redaksi Media newsliputanmalut.com, Ketua Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rifai menegaskan bahwa pembahasan diluar Kabupaten Halmahera Timur berpotensi cacat prosedural dan bisa berujung pada pembatalan izin lingkungan serta tuduhan maladministrasi.

“Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, jo. PP No. 22 Tahun 2021, keterlibatan dan partisipasi masyarakat terdampak secara langsung adalah syarat mutlak. Menggelar pembahasan di Jakarta sama saja membungkam hak warga Halmahera Timur untuk bersuara secara transparan,” tegas Sarjan, Selasa, (4/8/2026).

Sarjan juga menjelaskan bahwa jika konsultasi publik dan uji kelayakan AMDAL terbukti membatasi akses warga lokal, maka dokumen Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan otomatis cacat hukum. Kondisi ini membuka peluang Gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin dan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat pengabaian hak masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur juga diimbau untuk tidak memfasilitasi atau menyetujui langkah-langkah yang menabrak aturan hukum ini. 

Sekda Haltim dan Sejumlah Pejabat

Namun, faktanya Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diduga kuat ikut terlibat dalam pembahasan AMDAL itu. Merespons dugaan pelanggaran prosedural ini SEMMI Malut akan melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat ke Mabes Polri.

“Laporan tersebut berkaitan dengan peran dan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan sejumlah personil Pemda dalam memfasilitasi serta menyetujui pembahasan AMDAL di Jakarta, yang seharusnya wajib diselenggarakan di daerah terdampak langsung,”tegas Sarjan

Hingga berita ini di publish,  Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Sekda Halmahera Timur dan pihak PT FHT. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *