Sama Dengan Kasus Tunjangan DPRD Provinsi, SEMMI Malut Berharap Kejati, Sufari Disposisi Kasus DPRD Ternate ke Pidana Khusus

Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hud Rivai

TERNATE,LM.com- Kendati Kepala Tata Usaha (KTU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Syafri Muin telah menyampaikan bahwa kasus dugaan Tindak pidana korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 telah ditindak lanjuti dan disposisi ke bidang intelijen. Namun, pernyataan tersebut kembali di respon oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara.  

Ketua Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hud Rivai kepada Redaksi Media ini Sarjan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari agar laporan dari SEMMI ditindaklanjuti ke bidang pidana khusus (pidsus). Sebab, menurut dia, saat ini perkara yang sama juga ditangani oleh penyidik di bidang pidsus.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dari pihak Kejati Malut karena sudah menindaklanjuti pengaduan kami. Tapi alangkah baiknya laporan tersebut diserahkan ke bidang Pidsus saja karena mereka juga menangani perkara yang sama yakni tunjangan DPRD Provinsi yang sudah naik ke penyidikan, ini untuk mempermudah langkah-langkah penyelidikan”pinta Sarjan

Dirinya menduga ada oknum di internal yang sengaja memperlambat proses hukum perkara tersebut. dengan mengiring agar perkara tersebut ditindaklanjuti di bidang intel terlebih dahulu baru dinaikkan ke bidang pidana khusus (pidsus).

“Di Pidsus sudah ada bidang operasional yang memiliki kewenangan untuk melakukan telaan dan penyelidikan, karena itu Pak Kejati Malut mempetimbangkan. Mohon maaf banyak, dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap institusi Kejati Malut. tapi ini berdasarkan informasi yang kami dapat, semoga ini tidak benar,”tambah Sarjan

Lanjut Sarjan, pihaknya sebelum membuat laporan resmi terkait dengan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate tersebut. Terlebih dahulu melakukan konsultasi di bidang Pidsus sehingga selayaknya perkara tersebut ditindaklanjuti oleh Bidang Pidsus.

“Jadi, biar semua jelas, kami sebelum masukkan laporan pengaduan (Lapdu) itu. Terlebih dahulu kami berkoordinasi dengan teman-teman di Pidsus terkait bukti dan data terkait untuk memperkuat laporan, agar proses penyelidikan perkara ini berjalan dengan baik dan transparan. Jadi lebih elok pak Kajati disposisi perkara itu ke teman-teman di Pidsus saja,”pungkasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *