
JAKARTA,LM.com– Ketimpangan pembangunan di sejumlah daerah penghasil sumber daya alam semakin nyata. Daerah-daerah yang menjadi tulang punggung produksi mineral dan energi nasional belum sepenuhnya menikmati manfaat ekonomi yang sebanding dengan kontribusinya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kajian Kebijakan Strategis Nasional (PUSKASNAS), Ikbal Hayat menyebut kondisi tersebut terlihat di sejumlah wilayah seperti Maluku Utara, Morowali, Gorontalo, Aceh, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Menurutnya, berbagai persoalan infrastruktur dan pelayanan publik masih menjadi tantangan di daerah-daerah yang memiliki aktivitas industri ekstraktif berskala besar.
“Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor sumber daya alam agar manfaat ekonominya lebih dirasakan masyarakat di daerah penghasil,” ujar Ikbal Hayat dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
PUSKASNAS menilai kebijakan hilirisasi dan perubahan tata kelola sektor pertambangan perlu dievaluasi secara menyeluruh apabila dinilai belum mampu menciptakan pemerataan kesejahteraan di daerah penghasil. Organisasi tersebut juga mendorong adanya kajian terhadap regulasi di sektor energi dan sumber daya mineral untuk menilai efektivitas pelaksanaannya.
Sebab, menurut Ikbal, daerah yang menjadi pusat produksi mineral dan energi seharusnya memperoleh dukungan yang memadai dalam pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, serta perlindungan lingkungan.
Sebagai contoh, Kalimantan yang menjadi penghasil utama batu bara nasional masih menghadapi persoalan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah. Sementara itu, Maluku Utara yang berkembang sebagai pusat hilirisasi nikel juga masih menghadapi tantangan pembangunan infrastruktur di beberapa kawasan.
PUSKASNAS menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kebijakan yang lebih berpihak pada pembangunan daerah penghasil sumber daya alam.
Selain itu, organisasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme konstitusional, termasuk apabila terdapat keinginan mengajukan uji materi (judicial review) terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai perlu dievaluasi.
“Setiap kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan bagi daerah penghasil, kelestarian lingkungan, dan persatuan bangsa,” kata Ikbal
PUSKASNAS berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam merumuskan kebijakan sektor sumber daya alam agar manfaat pembangunan lebih merata, sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial dan dampak lingkungan di masa mendatang.
Redaksi : Berita ini memuat pandangan dan usulan PUSKASNAS sebagai narasumber. Usulan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahan dan kebijakan hilirisasi merupakan pendapat organisasi tersebut, bukan keputusan atau kebijakan pemerintah. (Red)