
JAKARTA,LM.com- Polemik aktivitas pertambangan PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM) kembali menjadi perhatian publik setelah Pusat Kajian Strategis Nasional (PUSKASNAS) menyampaikan desakan agar perusahaan mematuhi ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan serta segera menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Direktur Eksekutif PUSKASNAS, Ikbal Hayat, meminta manajemen PT. HSM mengedepankan dialog, menaati ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta menyelesaikan persoalan lahan yang menurut masyarakat belum memperoleh kepastian.
“Kami sebagai putra daerah Halmahera Tengah sudah cukup bersabar. Kami meminta manajemen PT. HSM bersikap bijaksana dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas, kami bersama PP-SDA akan mempertimbangkan aksi damai di Kejaksaan Agung RI, Direktorat Jenderal Minerba, dan kantor pusat PT HSM di Jakarta,” ujar Ikbal Hayat.
Sengketa Lahan Masih Menjadi Keluhan
Ikbal menyebut masih terdapat masyarakat dari Desa Woekob, Woejarana (Trans Kobe), dan Lelilef yang mengaku hak atas lahan maupun tanaman mereka belum diselesaikan secara tuntas.
Organisasi tersebut meminta perusahaan membuka ruang dialog dan menyelesaikan setiap klaim masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sanksi Administratif Rp2,2 Triliun Jadi Sorotan
Ikbal juga menyoroti informasi mengenai Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang menjatuhkan sanksi administratif berupa pembayaran penerimaan negara sekitar Rp2,28 triliun kepada PT HSM terkait aktivitas yang disebut dilakukan di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah.
Menurut Ikbal, keberadaan sanksi administratif tersebut tidak boleh mengesampingkan penyelesaian hak-hak masyarakat apabila memang masih terdapat klaim yang belum diselesaikan.
Rekomendasi Pemda Tahun 2023
Persoalan pembayaran lahan juga pernah dibahas dalam rapat yang diselenggarakan di Kantor Bappelitbangda Halmahera Tengah pada 30 November 2023.
Berdasarkan notulen rapat yang sebelumnya diberitakan media, PT HSM direkomendasikan untuk :
Menyelesaikan pembayaran lahan yang telah diukur dan berada dalam kawasan IUP.
Mempertimbangkan pembayaran terhadap lahan sesuai ketentuan UU yang berlaku
Sebagian masyarakat menilai rekomendasi tersebut hingga kini belum sepenuhnya memberikan kepastian atas penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.
Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan
PUSKASNAS meminta Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap penyelesaian sengketa lahan serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak masyarakat.
Mereka juga meminta PT. HSM memperkuat komunikasi dengan warga guna mencegah konflik sosial berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Halmahera Sukses Mineral belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan PUSKASNAS maupun berbagai keluhan masyarakat terkait penyelesaian lahan. Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap management PT HSM. (Red)