PT. Pahala Milik Abadi Miliki Kuota Produksi RKAB 2026 Capai 3 Juta Ton, Izin Lintas Wilayah Dan Kepatuhan Hukum Dipertanyakan

Foto Flayer PT. Pahala

HALTIM,LM.com- Kegiatan pertambangan nikel yang dijalankan PT. Pahala Milik Abadi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan pelaku usaha daerah.

Data yang dihimpun dari sistem informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah daerah, perusahaan tersebut memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tahap Operasi Produksi dengan luas wilayah konsesi mencapai 4.583 hektare yang tersebar di kawasan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan itu diketahui telah aktif melakukan kegiatan penambangan, pengolahan, hingga pengangkutan bijih nikel ke berbagai lokasi dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini, kontribusi nyata yang dirasakan oleh masyarakat setempat dinilai masih belum berjalan secara maksimal. Berbagai kalangan menilai penyerapan tenaga kerja lokal, keterlibatan pengusaha daerah dalam rantai pasok, serta keterbukaan informasi terkait aktivitas produksi masih jauh dari harapan.

Status Perizinan dan Profil Perusahaan

PT. Pahala Milik Abadi merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang beroperasi dengan dasar hukum Izin Usaha Pertambangan Penanaman Modal Dalam Negeri (IUP PMDN) yang sah dan diterbitkan oleh otoritas setempat.

Berikut adalah rincian data utama perusahaan : 

– Luas wilayah izin usaha: 4.583 hektare
– Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB): 3.048.000 metrik ton
– Lokasi kegiatan: Kabupaten Halmahera Timur
– Status izin: Sedang beroperasi pada tahap produksi
– Masa berlaku izin: Hingga tahun 2030
– Lokasi kantor pusat: Jakarta Barat
– Kepemilikan saham: Sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), dengan komposisi kepemilikan masing-masing sebesar 50 persen.

Jalur Pengangkutan dan Dampak Lingkungan Jadi Titik Kritis

Di lapangan, aktivitas pengangkutan bijih nikel diketahui menggunakan jalur khusus pengangkutan (hauling route) yang melintasi wilayah Kabupaten menuju kawasan industri pengolahan dan pemurnian yang berlokasi di Halmahera Tengah. Penggunaan jalur lintas wilayah ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait pengawasan terhadap distribusi hasil tambang, dampak kerusakan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta potensi kerusakan ekosistem dan lingkungan di sepanjang jalur yang dilalui.

Sementara itu, para pelaku usaha lokal juga mengaku belum merasakan dampak ekonomi yang berarti dari keberadaan aktivitas pertambangan tersebut. Banyak pihak merasa hanya menjadi penonton di daerah sendiri, tanpa adanya keterlibatan yang berarti dalam kegiatan ekonomi yang dijalankan di wilayahnya.

Masyarakat dan pelaku usaha sangat berharap agar manajemen perusahaan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi kontraktor lokal, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memprioritaskan tenaga kerja asli Maluku Utara agar keberadaan tambang benar-benar membawa manfaat ekonomi bagi penduduk setempat.

Pengusaha Daerah Minta Pengawasan Lebih Ketat

Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Daerah Maluku Utara, Sofian Hi Ahmad menyampaikan  kepada pemerintah daerah serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan terhadap seluruh rangkaian aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Sebab, perusahaan ini sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, hal ini seharusnya menjadi peluang besar untuk menerapkan pola investasi dan operasional yang lebih berpihak serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat di daerah tempat usaha beroperasi.

“Kami berharap PT. Pahala Milik Abadi benar-benar hadir dan berperan sebagai mitra pembangunan yang sejati bagi daerah ini. Pengusaha lokal harus dilibatkan dalam setiap proses, tenaga kerja daerah wajib menjadi prioritas utama, dan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR harus memberikan dampak yang nyata dan terukur bagi masyarakat,” ujar Sofian

Ia juga menekankan pentingnya transparansi data terkait jumlah produksi serta aliran distribusi hasil tambang. Hal ini dinilai penting guna mencegah terjadinya konflik sosial maupun kesenjangan ekonomi yang bisa memicu kecemburuan di tengah masyarakat.

Menurut Sofian, ada empat tuntutan utama Masyarakat dan Pelaku Usaha Bersama berbagai elemen masyarakat lainnya, forum pengusaha daerah telah merumuskan empat poin tuntutan utama yang disampaikan kepada pihak perusahaan maupun pemerintah daerah:

1. Transparansi Data Produksi dan Keuangan. Masyarakat meminta agar informasi terkait jumlah produksi, sistem distribusi, serta nilai ekonomi yang diperoleh dari hasil tambang dipublikasikan secara terbuka dan jelas kepada publik serta instansi berwenang di daerah.

2. Prioritas Mutlak bagi Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal
Seluruh proses pengadaan barang, jasa, hingga rekrutmen tenaga kerja diharapkan mengutamakan warga masyarakat Halmahera Timur dan Maluku Utara secara umum, sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Penyelesaian Masalah Hak Tanah Secara Adil dan Bermusyawarah. Segala permasalahan yang berkaitan dengan hak atas tanah serta kepentingan masyarakat adat di sekitar wilayah tambang harus diselesaikan melalui jalur dialog dan musyawarah mufakat yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

4. Program CSR yang Berkelanjutan dan Berdampak Nyata. Kegiatan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan perusahaan diharapkan tidak sekadar formalitas administrasi semata, melainkan program yang memiliki dampak jangka panjang dalam peningkatan ekonomi, pendidikan, serta kesehatan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Pahala Milik Abadi masih berupaya di konfirmasi oleh wartawan dan Pimpinan Redaksi untuk mendaoatkan tanggapan atau keterangan resmi terkait berbagai sorotan dan tuntutan yang berkembang di masyarakat. (Iky)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!