
HALTENG,LM.com- PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM). Perusahaan beralamat di Jl. Batu Ceper No. 61 Jakarta yang dipimpin Direktur Utama, Rusli Lohisto serta jajaran komisaris dengan struktur kepemilikan saham : Rusli Lohisto (6%), Ade Wirawan Lohisto (20%), Sie Tjioe Jin (20%), Chandra Lohisto (5%), dan Halmahera International Investment Pte. Ltd. (49%) itu memegang IUP No. 380.1/KPTS/MU/2016 berlaku 2016–2030, mengelola lahan 7.726 hektare nikel di Halmahera Tengah.
Berdasarkan RKAB 2026, PT HSM mendapat kuota 2.000.000 metrik ton bijih nikel, bernilai sekitar US$ 130 Juta / Rp 2,08 Triliun, dan beroperasi pakai fasilitas PT Weda Bay Nickel. Namun, kontribusi ke daerah dinilai masih minim. Pengusaha lokal terpinggirkan, tenaga kerja luar lebih diutamakan, konflik lahan belum tuntas, serta data penjualan dan pelaksanaan CSR tak transparan.
Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Daerah, Sofian Hi Ahmad mengaku kecewa dengan kebijakan perusahan tersebut karena menguasai lahan yang begitu besar, kuota nickel lebih dari 2 juta metrik ton tetapi pengusaha lokal kurang diperhatikan.
“Kami pegang bukti sah! Kuota 2 juta ton senilai Rp 2,08 triliun diambil dari tanah kami, tapi kami tak diberi ruang usaha. Kami mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah berikan akses kuota, prioritas pengadaan, kemitraan setara, dan pengawasan yang adil! Jangan biarkan kami jadi penonton di tanah sendiri,”pinta Sofian
Ia pun secara tegas mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera bertindak dan mengambil kebijakan nyata.
“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah maupun Otoritas Pusat, berikan ruang yang nayata dan berkeadilan bagi pengusaha lokal. Jangan biarkan kekayaan alam Maluku Utara terus-menerus dikuasai dan dinikmati oleh segelintir pihak saja,”tamnah Sofian
Lebih lanjut ia menjelaskan, ruang yang dimaksud bukan sekadar simbolis, melainkan hak yang setara dalam bentuk.
1. Akses Langsung ke Kuota dan Pasokan. Menyediakan porsi khusus kuota RKAB dan akses pasokan bahan baku bagi pengusaha lokal serta BUMD, sehingga kami bisa menjadi pelaku usaha yang mandiri dan sejajar, bukan sekadar mitra bayangan.
2. Prioritas Pengadaan Barang dan Jasa. Mewajibkan PT Halmahera Sukses Mineral maupun PT. Weda Bay Nickel untuk memprioritaskan dan mengutamakan pengusaha lokal dalam seluruh proses pengadaan barang, jasa, logistik, transportasi, dan pekerjaan konstruksi sesuai standar yang berlaku.
3. Kemitraan Usaha yang Setara. Mengubah pola hubungan kerja sama yang selama ini sepihak menjadi kemitraan usaha yang nyata, transparan, saling menguntungkan, dan melibatkan kepemilikan serta manajemen unsur daerah.
4. Pengawasan yang Berkeadilan. Memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi operasi perusahaan, memastikan seluruh data produksi dan penjualan terbuka, serta memastikan kewajiban perusahaan kepada daerah dipenuhi dengan benar.
“Kami tidak minta diberikan secara cuma-cuma, kami hanya minta diberi ruang dan kesempatan yang sama untuk berusaha dan berkarya di tanah sendiri. Jika pengusaha lokal diberi ruang, maka uang dan keuntungan akan berputar di daerah, ekonomi masyarakat akan hidup, dan kesejahteraan rakyat Maluku Utara akan tercapai. Jangan biarkan kami terus menjadi penonton di rumah sendiri,”pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Halmahera Sukses Mineral maupun instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi. (Iky)