Kuota Nikel 2.280.000 Ton, PT Bakti Pertiwi Nusantara Didesak Transparansi, Patuh Aturan Dan Berikan Keadilan Pada Warga

Foto Berita Flayer PT. Bakti Pertiwi Nusantara

HALTENG,LM.com- Kendati dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 ini Kementerian ESDM memberikan ruang kepada PT. Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) dengan mengantongi izin produksi bijih nikel sebesar 2.280.000 ton, menguasai wilayah izin seluas 1.232 hektare dan telah beroperasi di Halmahera Tengah sejak tahun 2012 hingga izinnya berlaku sampai tahun 2038. Namun, masyarakat yang nerada diareal lingkar tambang itu kehidupan nya jauh dari kata sejahtera. 

Forum Komunikasi Pengusaha Daerah Maluku Utara melalui perwakilan nya Sofyan Hi Ahmad, meminta agar BPN benar-benar bertindak sesuai aturan, terbuka, serta memberikan manfaat nyata dan keadilan bagi masyarakat sekitar yakni Desa wale-fritu Kecamatan Weda Utara. Kabupaten Halmahera Tengah. 

Sebab, keluhan mendasar yang sudah dirasakan warga selama bertahun-tahun dan hingga saat ini belum juga tuntas adalah konflik lahan dan ganti rugi dianggap terlalu murah, masih terjadi perselisihan batas lahan dan hak milik dengan masyarakat pemilik tanah adat. Besaran ganti rugi yang setara Rp25.000/meter persegi dinilai sangat rendah, tidak sesuai nilai wajar, dan merugikan warga.

“Tidak ada laporan terbuka soal kewajiban dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang wajib disetorkan perusahaan hingga kini belum pernah dipublikasikan secara rinci. Masyarakat tidak tahu berapa nilainya, digunakan untuk apa, dan siapa yang mendapat manfaatnya. Dana bagi hasil (DBH) besar, tapi pembangunan desa nol sangat minim. Padahal, perusahan mengambil jutaan ton nikel setiap tahun dan menyetorkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke kas Negara dan Daerah, hingga saat ini aliran dana tersebut belum memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa dan warga di sekitar lokasi tambang,”ujar Sofyan

Tambang besar, daerah malah tertinggal

Ironisnya, di tengah aktivitas tambang yang berjalan masif dan kendaraan berat hilir mudik setiap hari, wilayah Halmahera Tengah justru terbelakang, jalan desa rusak parah, prasarana dasar minim, seolah-olah daerah ini hanya dijadikan tempat mengambil kekayaan saja.

Padahal, perusahaan ini dimiliki penuh oleh badan usaha nasional yakni,

✅ PT Jacaranda Indonesia Investama: 51% saham

✅ PT Virtue Dragon Nickel Industry: 49% saham

Secara tegas, Sofyan menyampaikan 3 hal wajib yang harus segera ditindaklanjuti perusahaan dintaranya adalah 

1.  Laksanakan reklamasi dan pengelolaan lahan pascatambang secara nyata, bukan hanya tertulis di dokumen, sesuai standar teknis yang ditetapkan negara

2. Berikan prioritas mutlak bagi pengusaha dan tenaga kerja lokal di seluruh rantai kegiatan, mulai dari pengadaan barang, jasa hingga operasional lapangan

3. Lakukan audit lingkungan berkala dan terapkan prinsip pertambangan yang baik, benar dan bertanggung jawab

Seluruh tuntutan ini didasarkan pada payung hukum yang jelas dan mengikat :

Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 – Kaidah Pertambangan yang Baik. 

Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 – Aturan terbaru pelaksanaan usaha pertambangan. 

Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025. Pedoman reklamasi dan pascatambang UU No. 3 Tahun 2020 – Dasar hukum usaha pertambangan UU No. 32 Tahun 2009 – Perlindungan lingkungan hidup. UU Cipta Kerja – Mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar

Operasi bertahun-tahun, tanggung jawab masih dipertanyakan

Sejak mulai beroperasi hingga sekarang, komitmen perusahaan terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat masih terasa sekadar formalitas di atas kertas saja.

“Kami minta Pemerintah Pusat, SATGAS PKH dan seluruh instansi berwenang segera turun ke lapangan, lakukan investigasi, periksa kesesuaian izin, pelaksanaan reklamasi, pembayaran kewajiban, hingga pengawasan penerapan aturan. Jangan biarkan aturan hanya ada di buku, tapi di lapangan dilanggar sesuka hati. Kekayaan alam Halmahera Tengah habis diambil, Sementara masyarakat justru ditinggalkan dalam keadaan miskin, tertinggal dan dirugikan,”tegas Sofyan

Hingga berita ini di publish, Media ini masih berupaya mengkonfirmasi untuk mendapatkan hak jawab dari pihak manajemen PT. Bakti Pertiwi Nusantara untuk menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat. (Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *