Proyek SPAM di BPPW Malut Rp22 Milyar Diduga Fiktif. CV Manunggal Persada dan CV. Kekar Rimbun Buana Diduga Jadi Dalang Masalah

Ilustrasi Proyek Pipa

TERNATE,LM.com– Ada yang tidak beres  di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara. Pasalnya, proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diduga fiktif.

Koordinator Aksi Lembaga Anti Korupsi Maluku Utara (LAK-MU), Sudarmono Tamher mengungkapkan ada indikasi kuat adanya modus pekerjaan fiktif (total/parsial) serta mark-up dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mendukung Sekolah Rakyat di wilayah Provinsi Maluku Utara.

“Kami menduga kuat adanya tindak pidana korupsi dalam dua proyek SPAM tersebut,” ujar Sudarmono melalui rilis pers tertulis yang diterima oleh awak media.

LAK-MU membeberkan dua proyek di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman/Cipta Karya Provinsi Maluku Utara yang diindikasi kuat bermasalah:

1. Proyek SPAM Desa Kukumutuk (Halmahera Utara): Item pekerjaan berupa pengadaan dan pemasangan Sambungan Rumah (SR) sebanyak 225 unit dengan total anggaran mencapai Rp10,2 Miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Manunggal Persada.

2. Proyek SPAM Desa Rioribati (Halmahera Barat): Item pekerjaan pengadaan dan pemasangan SR sebanyak 300 unit dengan total anggaran mencapai Rp11,8 Miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV Kekar Rimbun Buana.

Sudarmono menjelaskan, hasil investigasi di lapangan menemukan kejanggalan fatal. Objek nyata dari lokasi proyek merupakan kawasan sekolah berasrama, bukan klaster pemukiman individual penduduk. Pemasangan total 525 titik SR secara fisik dinilai mustahil dilakukan di lokasi tersebut.

LAK-MU menduga penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) atau laporan progres fisik 0% hingga 100% merupakan manipulasi data (fraud). Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk mencairkan anggaran negara dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas pekerjaan yang tidak terealisasi sepenuhnya di lapangan.

Lebih lanjut, LAK-MU menyoroti peran Faisal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum Satker Cipta Karya Maluku Utara, beserta jajaran direksi teknis. Mereka diduga sengaja membiarkan item ratusan unit SR tersebut ditagihkan penuh tanpa dokumen Contract Change Order (CCO) atau Addendum Kontrak yang sah. Tindakan pembiaran ini dinilai menguntungkan pihak korporasi penyedia jasa secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Dalam rilisnya, LAK-MU menegaskan jika perbuatan melawan hukum ini terbukti, maka para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdapat indikasi pemalsuan surat atau dokumen otentik laporan berkala proyek yang berpotensi melanggar Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 7 mengenai Etika Pengadaan, serta Pasal 57 dan Pasal 78), LAK-MU juga menuntut pemberlakuan sanksi administratif tegas berupa Blacklist (daftar hitam) terhadap CV Manunggal Persada dan CV Kekar Rimbun Buana.

“Melalui aksi ini, kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah hukum nyata. Segera panggil dan periksa Kepala Balai, Kepala Satker, PPK Faisal, serta Direktur Perusahaan terkait untuk mengusut tuntas aliran dana proyek SPAM ini demi menyelamatkan uang rakyat,” pungkas Sudarmono. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *