
SOFIFI,LM.com- Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, proyek perbaikan dan pengaspalan jalan sepanjang 200 meter di kawasan strategis Bundaran 99, Kompleks Hijra, Desa Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), justru menuai sorotan tajam.
Pasalnya, proyek sepanjang 200 meter itu diduga kuat dikerjakan tidak prosedural. Bukan soal kualitas aspal, tapi sumber material dasarnya yang diduga terindikasi menggunakan bahan dasar ilegal.
Material Diambil dari Kali Oba Tanpa Izin
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan indikasi kuat: material timbunan dan agregat yang digunakan diambil langsung dari aliran Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas batuan atau izin Galian C atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Material yang dipakai tergolong bahan ilegal. Praktik ini tidak hanya berisiko merusak aliran Kali Oba, tetapi juga merugikan warga yang memiliki lahan perkebunan di sekitar Kali Oba, serta bahkan berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Galian C.
Dikerjakan Kontraktor Arafat, Tanpa Papan Proyek
Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor lokal Arafat, bernama Adam Dano. Hingga berita ini diturunkan, lokasi pengerjaan tidak memiliki papan proyek maupun papan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak ada informasi soal nilai anggaran, sehingga proyek ini diduga terkesan dikerjakan secara tersembunyi.
Padahal, ketentuan setiap proyek diwajibkan, apalagi proyek yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026, harus dicantumkan data tersebut secara terbuka melalui papan proyek tersebut.
Pengawasan Dipertanyakan
Divisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher mengatakan, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara harus mengawasi proyek yang berlokasi begitu dekat dengan pusat pemerintahan di Sofifi dapat berjalan menggunakan material yang diduga ilegal tanpa penindakan.
“Penggunaan bahan tambang tanpa izin dan tanpa verifikasi dokumen merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, karena itu kami mendesak Subdit IV Tipiter Polda Maluku Utara untuk memanggil rekanan untuk mempertanyakan soal penggunaan galian C yang diduga juat di ambil dari lokasi tidak berizin,”tandas Sudarmono
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (opn)